Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tegaskan Pentingnya RUU TPKS, Ketua Panja: Kepastian Hukum Harus Kita Hadirkan

Kompas.com - 18/11/2021, 18:14 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya menilai, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 efektif dalam menangani kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Ia mencontohkan penetapan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) berinisial SH sebagai tersangka lantaran diduga melakukan pencabulan.

"Makanya kita bisa dengar Dekan sebagai pelaku itu bisa dijerat," kata Willy, saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Baca juga: Harap Draf RUU TPKS Disepakati di Baleg, Ketua Panja: Kalau Tidak, Ya Gugur

Oleh sebab itu, Willy menilai perlu ada aturan serupa yang sifat cakupannya lebih luas untuk menjerat pelaku kekerasan seksual, tidak hanya di lingkup kampus.

"Bayangkan itu (Permendikbudristek) baru kelas kampus. Memang dunia ini kampus semata?" ucap dia.

Willy pun mengajak seluruh pihak untuk mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Dia menegaskan, RUU TPKS disusun untuk mengisi kekosongan hukum dalam hal penindakan pelaku kekerasan seksual yang belum diatur dalam perundang-undangan.

"Rancangan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual ini merupakan jawaban dari peradaban kita yang masih brutal itu, dan keadilan bagi korban yang selama ini mereka cari," kata Willy.

"Kepastian hukum itu harus kita hadirkan,” ucap Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS itu.

Baca juga: Ketua Panja Tegaskan RUU TPKS Bukan Aturan Legalisasi Seks Bebas dan LGBT

Lebih lanjut, Wakil Ketua Fraksi Nasdem itu menegaskan, RUU ini tidak bertujuan melegalkan seks bebas.

Begitu juga terkait lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT) yang selama ini menjadi kekhawatiran sejumlah pihak diatur dalam RUU TPKS.

"Justru (RUU TPKS) ingin menjaga, memuliakan anak-anak kita, perempuan, disabilitas. Itulah yang paling konkret," pungkasnya.

Diberitakan, dosen sekaligus Dekan FISIP Universitas Riau (Unri), SH, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, tersangka dijerat dengan dua pasal, yaitu Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.

Kemudian, Pasal 294 ayat 2 KUHP tentang pejabat yang melakukan perbuatan cabul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com