Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Sebut Vaksin Covid-19 yang Kedaluwarsa di Polewali Mandar dalam Batas Wajar

Kompas.com - 18/11/2021, 16:09 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksin yang akan dimusnahkan karena kedaluwarsa di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, masih dalam batas wajar.

Menurut Nadia, vaksin tersebut merupakan sisa dari kegiatan vaksinasi.

"Karena yang akan dimusnahkan adalah sisa-sisa vaksin yang kita sebut sebagai wastage rate dan itu masih dalam batas kewajaran," kata Nadia, saat dihubungi, Kamis (18/11/2021).

Baca juga: Anggota Komisi IX: Distribusi Vaksin Covid-19 Harus Sesuai Kebutuhan

Nadia mengatakan, dari data yang diterima, vaksin Covid-19 yang sudah kedaluwarsa tercatat sekitar 10-15 persen.

Hal itu terjadi karena dalam pelaksanaan vaksinasi seringkali jumlah masyarakat yang hadir tak sesuai dengan jumlah dosis vaksin yang tersedia.

"Kita menyiapkan multidosis dan setiap kemasan dibuka harus dihabiskan dalam waktu 6 jam. Seringkali jumlah sasasaran tidak sesuai kelipatan dosis vaksin. Itu yang menyebabkan vaksin sisa," ujarnya.

Nadia menambahkan, untuk mengantisipasi vaksin Covid-19 yang akan kedaluwarsa, pihaknya sudah menginstruksikan dinas kesehatan untuk segera mendistribusikan vaksin ke daerah yang membutuhkan.

"Iya sudah dilakukan selama waktu cukup dan sudah diperhitungkan upaya yang dilakukan di daerah setempat," ucap dia.

Baca juga: Tak Tersalurkan dan Kedaluwarsa, Ratusan Vaksin Covid-19 di Polman Bakal Dibuang

Sebelumnya diberitakan, ratusan dosis vaksin Covid-19 di Kabupaten Polewali Mandar akan dimusnahkan dengan alat penghancur limbah medis.

Vaksin merek Sinovac, AstraZeneca, dan Moderna itu terbuang karena sudah kedaluwarsa atau rusak setelah lama tidak terpakai.

Kepala Dinas Kesehatan Polewali Mandar Andi Suaib Nawawi mengatakan, sebagian vaksin yang akan dibuang sudah kedaluwarsa sejak Mei 2021. Sebagian lagi merupakan sisa dari kegiatan vaksinasi.

Namun, dia tidak mengungkapkan secara detail jumlah vaksin yang bakal dibuang.

Menurut Andi Suaib, satu botol vaksin yang digunakan harus dihabiskan dalam enam jam, jika masih tersisa, tidak bisa digunakan lagi.

“Salah satu kendalanya karena tidak semua vaksin yang dibuka di setiap gerai vaksin itu langsung habis, jika disimpan melebihi enam jam itu bisa rusak,” kata Andi Suaib di Polewali Mandar, Rabu (17/11/2021).

Baca juga: Jokowi Minta Menkes Perhatikan Masa Kedaluwarsa Vaksin Covid-19 di 3 Provinsi

Dalam kegiatan vaksinasi Covid-19 massal di Polewali Mandar, kata Andi Suaib, jumlah warga yang datang sering kali lebih sedikit dari vaksin yang tersedia.

Akibatnya, ada saja satu botol vaksin yang tersisa isinya. Dia mengatakan, satu botol vaksin biasanya berisi 10 dosis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com