Ia menegaskan, penegak hukum seperti polisi dan jaksa membutuhkan aturan hukum yang tertulis dalam menindak kasus-kasus, termasuk kekerasan seksual.
"Jadi aparat penegak hukum, ya polisi, ya jaksa, ketika ada kasus-kasus kekerasan seksual dengan beberapa kategori dan jenisnya itu, dia bisa bertindak," ucap Willy.
Diketahui, hingga kini pembahasan RUU TPKS masih berjalan di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Baleg DPR telah membentuk Panja untuk penyusunan draf RUU TPKS.
Hadirnya RUU TPKS yang sebelumnya bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual turut diwarnai sejumlah dinamika di antaranya sejumlah pihak yang menuding RUU itu melegalkan LGBT dan mendukung pergaulan bebas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.