JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya menegaskan bahwa RUU ini tidak memuat satupun unsur yang melegalkan seks bebas dan lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).
"Dan sekali lagi, saya selaku ketua panja mengatakan ini bukan RUU yang melegalisasi seks bebas, bukan melegalisasi LGBT," kata Willy saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Willy mempersilakan pihak-pihak yang keberatan terhadap RUU TPKS untuk mengkaji draf yang hingga saat ini masih disempurnakan di Panja.
Baca juga: Penyusunan Draf RUU TPKS Buntu, Ketua Panja Akui Masih Cukup Berat
Menurut dia, Panja bersikap terbuka atas tanggapan atau masukan dari publik atas tudingan muatan RUU TPKS melegalkan seks bebas dan LGBT.
"Saya sudah minta beberapa teman-teman untuk bedah aja itu biar publik juga mengerti," ujar dia.
"Silakan teman-teman bisa lihat draf yang kita sudah selesaikan sampai kemarin. Tolong sampaikan kepada kami mana materi muatan yang memberikan legalitas kepada seks bebas dan LGBT," kata Willy.
Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem itu mengatakan, penyusunan RUU TPKS berfokus pada penanganan kekerasan seksual.
Baca juga: Ketua Panja Tegaskan Tak Ada Klausul Persetujuan Seksual di Dalam RUU TPKS
Dengan demikian, diharapkan kehadiran RUU TPKS mampu memberikan perlindungan hukum kepada korban kekerasan seksual.
"Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini merupakan jawaban dari peradaban kita yang masih brutalitas itu, dan keadilan bagi si korban yang selama ini mereka cari," ucapnya.
"Kepastian hukum itu harus kita hadirkan," kata dia.
Selain itu, Willy berharap kehadiran RUU TPKS menjadi acuan bagi aparat penegak hukum dalam bertindak menangani kasus kekerasan seksual.
Baca juga: Usul Nama RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Diubah, Ini Masukan Fraksi PKS dan PPP