Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/11/2021, 14:55 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan agar revisi Undang-Undang Kejaksaan (RUU Kejaksaan) mengatur bahwa jaksa dikecualikan dari aparatur sipil negara (ASN) dinilai dapat membuat jaksa sebagai penegak hukum dapat bekerja lebih independen.

Pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari berpendapat, status jaksa yang bukan ASN dapat mengikuti konsep yang pernah berlaku di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya setuju saja. Konsepnya bisa seperti pegawai KPK yang lama. Status seperti ini akan membenahi kesejahteraan dan kemandirian jaksa sebagaimana dulu pegawai KPK," kata Feri saat dihubungi, Kamis (18/11/2021).

Baca juga: RUU Kejaksaan, PSHK Usul Jaksa Agung Dipilih Lewat Tim Independen

Feri menuturkan, konsep ASN semestinya tidak berlaku untuk penegak hukum. Oleh karena itu ia menyayangkan perubahan status pegawai di KPK yang menjadi ASN.

"Konsep ASN semestinya tidak berlaku untuk penegak hukum sebab ASN itu konsepnya pelayanan publik dan mematuhi atasan. Sementara konsep penegak hukum tidak mematuhi siapapun kecuali hukum itu sendiri," ujar Feri.

Namun, ia menegaskan, upaya meningkatkan independensi jaksa tidak cukup hanya dengan mengecualikan jaksa dari ASN, tetapi harus diikuti dengan reformasi kejaksaan.

"Harus diikuti reformasi kejaksaan, struktur organisasi dan tata kelolanya juga harus diubah," kata Feri.

Diberitakan, Komisi Kejaksaan mengusulkan agar jaksa dikecualikan dari ASN melalui RUU Kejaksaan yang sedang dibahas di DPR.

Baca juga: Tampung Usulan Jaksa Agung Harus Berlatar Belakang Jaksa, Ini Tanggapan Panja RUU Kejaksaan

"Pengecualian jaksa dari ASN atau aparatur sipil negara, ini kami lihat karena jaksa memiliki karakteristik kekhususan yang tidak dimmiliki oleh ASN," kata Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (17/11/2021).

Barita mengusulkan agar RUU Kejaksaan mengatur bahwa pegawai kejaksaan terdiri dari jaksa dan ASN.

"Sehingga terhadap aparatur sipil negara sebagaimana di dalam ayat 1 huruf b berlaku ketentuan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara, tapi mengenai kejaksaan dapat diatur dalam peraturan pemerintah," kata Barita.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Cak Imin Bersyukur Anies Pernah Dipecat Jokowi

Cak Imin Bersyukur Anies Pernah Dipecat Jokowi

Nasional
Cak Imin ke Kader PKB: Kalau Amin Tidak Menang, Indonesia Dalam Bahaya

Cak Imin ke Kader PKB: Kalau Amin Tidak Menang, Indonesia Dalam Bahaya

Nasional
Gonjang-ganjing Dugaan Data Pemilih Bocor, Potensi Ancaman Pemilu di Depan Mata

Gonjang-ganjing Dugaan Data Pemilih Bocor, Potensi Ancaman Pemilu di Depan Mata

Nasional
[POPULER NASIONAL] Sikap TPN Ganjar-Mahfud soal Pernyataan Megawati | Jokowi Enggan Tanggapi Pernyataan Megawati

[POPULER NASIONAL] Sikap TPN Ganjar-Mahfud soal Pernyataan Megawati | Jokowi Enggan Tanggapi Pernyataan Megawati

Nasional
Tema Hari AIDS Sedunia 2023 dan Sejarahnya

Tema Hari AIDS Sedunia 2023 dan Sejarahnya

Nasional
Tanggal 1 Desember Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Desember Memperingati Hari Apa?

Nasional
Timnas Amin Berharap Revisi UU MK Ditunda Hingga Akhir Pemilu 2024

Timnas Amin Berharap Revisi UU MK Ditunda Hingga Akhir Pemilu 2024

Nasional
Rosan Pastikan Prabowo Tak Bicara Politik Saat Bertemu Jokowi di Hari Pertama Kampanye

Rosan Pastikan Prabowo Tak Bicara Politik Saat Bertemu Jokowi di Hari Pertama Kampanye

Nasional
Jubir TKN Prabowo-Gibran: Narasi 'Gemoy' 'Catchy' untuk Bikin Milenial dan Gen Z Melirik

Jubir TKN Prabowo-Gibran: Narasi "Gemoy" "Catchy" untuk Bikin Milenial dan Gen Z Melirik

Nasional
Gerindra: Tak Ada yang Instan dari Sosok Prabowo

Gerindra: Tak Ada yang Instan dari Sosok Prabowo

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Mengaku Tak Pakai Jasa Konsultan Asing

TPN Ganjar-Mahfud Mengaku Tak Pakai Jasa Konsultan Asing

Nasional
Prabowo Dengar Keluhan Buruh: Mulai dari Upah hingga Terjerat Utang Pinjol

Prabowo Dengar Keluhan Buruh: Mulai dari Upah hingga Terjerat Utang Pinjol

Nasional
Sesalkan Permohonan SYL Ditolak LPSK, Pengacara: Ada Kesan Tak 'Equal'

Sesalkan Permohonan SYL Ditolak LPSK, Pengacara: Ada Kesan Tak "Equal"

Nasional
Soal Persiapan Debat Capres, Anies: Ini Bukan Cerdas Cermat yang Harus Belajar

Soal Persiapan Debat Capres, Anies: Ini Bukan Cerdas Cermat yang Harus Belajar

Nasional
Diperiksa 8 Jam, SYL: Apa yang Saya Alami, Saya Tahu, Sudah Disampaikan ke Penyidik

Diperiksa 8 Jam, SYL: Apa yang Saya Alami, Saya Tahu, Sudah Disampaikan ke Penyidik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com