JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan agar revisi Undang-Undang Kejaksaan (RUU Kejaksaan) mengatur bahwa jaksa dikecualikan dari aparatur sipil negara (ASN) dinilai dapat membuat jaksa sebagai penegak hukum dapat bekerja lebih independen.
Pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari berpendapat, status jaksa yang bukan ASN dapat mengikuti konsep yang pernah berlaku di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya setuju saja. Konsepnya bisa seperti pegawai KPK yang lama. Status seperti ini akan membenahi kesejahteraan dan kemandirian jaksa sebagaimana dulu pegawai KPK," kata Feri saat dihubungi, Kamis (18/11/2021).
Baca juga: RUU Kejaksaan, PSHK Usul Jaksa Agung Dipilih Lewat Tim Independen
Feri menuturkan, konsep ASN semestinya tidak berlaku untuk penegak hukum. Oleh karena itu ia menyayangkan perubahan status pegawai di KPK yang menjadi ASN.
"Konsep ASN semestinya tidak berlaku untuk penegak hukum sebab ASN itu konsepnya pelayanan publik dan mematuhi atasan. Sementara konsep penegak hukum tidak mematuhi siapapun kecuali hukum itu sendiri," ujar Feri.
Namun, ia menegaskan, upaya meningkatkan independensi jaksa tidak cukup hanya dengan mengecualikan jaksa dari ASN, tetapi harus diikuti dengan reformasi kejaksaan.
"Harus diikuti reformasi kejaksaan, struktur organisasi dan tata kelolanya juga harus diubah," kata Feri.
Diberitakan, Komisi Kejaksaan mengusulkan agar jaksa dikecualikan dari ASN melalui RUU Kejaksaan yang sedang dibahas di DPR.
Baca juga: Tampung Usulan Jaksa Agung Harus Berlatar Belakang Jaksa, Ini Tanggapan Panja RUU Kejaksaan
"Pengecualian jaksa dari ASN atau aparatur sipil negara, ini kami lihat karena jaksa memiliki karakteristik kekhususan yang tidak dimmiliki oleh ASN," kata Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (17/11/2021).
Barita mengusulkan agar RUU Kejaksaan mengatur bahwa pegawai kejaksaan terdiri dari jaksa dan ASN.
"Sehingga terhadap aparatur sipil negara sebagaimana di dalam ayat 1 huruf b berlaku ketentuan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara, tapi mengenai kejaksaan dapat diatur dalam peraturan pemerintah," kata Barita.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.