Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jangan Sampai PPKM Level 3 tapi Rasa Level 1 karena Tak Ada Pengawasan.."

Kompas.com - 18/11/2021, 12:12 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiolog Indonesia (PAEI) Masdalina Pane mendukung rencana penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia menjelang libur natal dan tahun baru.

Masdalina mengatakan, pemerintah harus konsisten dalam menerapkan kebijakan tersebut di berbagai sektor.

"Yang terpenting dari kebijakan ini adalah konsistensi dari setiap aturan karena kalau saya lihat jika ditetapkan PPKM level 3, tetapi nanti ada yang tidak sama dengan PPKM level 3 yang sebelumnya telah dilakukan," kata Masdalina saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/11/2021).

Baca juga: PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia pada Libur Natal-Tahun Baru, Pesta Kembang Api Dilarang

"Kalau memang mau diterapkan PPKM Level 3 maka regulasinya mesti sama dengan PPKM sebelumnya," sambungnya.

Masdalina mengatakan, sosialiasi kebijakan tersebut harus terus dilakukan agar masyarakat dapat mengubah jadwal kegiatan mereka menjelang natal dan tahun baru.

"Pemerintah harus memohon, meminta kepada masyarakat satu minggu, 10 hari pada saat nataru itu untuk diam di rumah dan tidak terlalu banyak melakukan aktivitas di luar rumah," ujarnya.

Lebih lanjut, Masdalina meminta agar pemerintah melakukan pengawasan PPKM Level 3 di seluruh daerah agar tidak ada kecolongan klaster kasus Covid-19.

"Jangan sampai PPKM level 3 tapi rasa level 1 karena tak ada pengawasan," ucap dia.

Baca juga: Ada Rencana PPKM Level 3, Muktamar Ke-34 NU Ditunda

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat memimpin rapat tingkat menteri terkait antisipasi potensi peningkatan kasus Covid-19 pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3," ujar Muhadjir dikutip dari siaran pers, Rabu.

Baca juga: PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Berlaku Mulai 24 Desember 2021

Tak hanya itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi, terutama di gereja pada saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.

Muhadjir mengatakan, kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

Menurut dia, Inmendagri tersebut akan ditetapkan selambat-lambatnya pada 22 November 2021.

Di sisi lain, Muhadjir meminta kementerian/lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional, pemerintah daerah, serta komponen lainnya untuk menyiapkan surat edaran (SE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com