JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiolog Indonesia (PAEI) Masdalina Pane mendukung rencana penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia menjelang libur natal dan tahun baru.
Masdalina mengatakan, pemerintah harus konsisten dalam menerapkan kebijakan tersebut di berbagai sektor.
"Yang terpenting dari kebijakan ini adalah konsistensi dari setiap aturan karena kalau saya lihat jika ditetapkan PPKM level 3, tetapi nanti ada yang tidak sama dengan PPKM level 3 yang sebelumnya telah dilakukan," kata Masdalina saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/11/2021).
Baca juga: PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia pada Libur Natal-Tahun Baru, Pesta Kembang Api Dilarang
"Kalau memang mau diterapkan PPKM Level 3 maka regulasinya mesti sama dengan PPKM sebelumnya," sambungnya.
Masdalina mengatakan, sosialiasi kebijakan tersebut harus terus dilakukan agar masyarakat dapat mengubah jadwal kegiatan mereka menjelang natal dan tahun baru.
"Pemerintah harus memohon, meminta kepada masyarakat satu minggu, 10 hari pada saat nataru itu untuk diam di rumah dan tidak terlalu banyak melakukan aktivitas di luar rumah," ujarnya.
Lebih lanjut, Masdalina meminta agar pemerintah melakukan pengawasan PPKM Level 3 di seluruh daerah agar tidak ada kecolongan klaster kasus Covid-19.
"Jangan sampai PPKM level 3 tapi rasa level 1 karena tak ada pengawasan," ucap dia.
Baca juga: Ada Rencana PPKM Level 3, Muktamar Ke-34 NU Ditunda
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat memimpin rapat tingkat menteri terkait antisipasi potensi peningkatan kasus Covid-19 pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3," ujar Muhadjir dikutip dari siaran pers, Rabu.
Baca juga: PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Berlaku Mulai 24 Desember 2021
Tak hanya itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi, terutama di gereja pada saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.
Muhadjir mengatakan, kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.
Menurut dia, Inmendagri tersebut akan ditetapkan selambat-lambatnya pada 22 November 2021.
Di sisi lain, Muhadjir meminta kementerian/lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional, pemerintah daerah, serta komponen lainnya untuk menyiapkan surat edaran (SE).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.