Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPP PSI Sumardy Jadi Pembicaraan Netizen, Dikenal akibat Kontroversi Marketing Peti Mati

Kompas.com - 18/11/2021, 11:45 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah nama yang mengisi jabatan baru di kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah diumumkan ke publik.

Nama-nama itu beredar setelah PSI resmi melantik kepengurusan DPP periode 2019-2024 pada Selasa (16/11/2021) saat menggelar Kopi Darat Nasional (Kopdarnas).

Dari sejumlah nama yang beredar dan viral di media sosial, netizen menyoroti satu nama, yaitu Ketua DPP PSI Sumardy.

Nama Sumardy populer di kalangan marketing komunikasi atau periklanan. Sumardy dikenal sebagai sosok yang kreatif bahkan terbilang nyeleneh dalam menyampaikan pesan atau strategi pemasaran.

Baca juga: Baru Dilantik, Ini Struktur Lengkap Kepengurusan DPP PSI Periode 2019-2024

Marketing peti mati

Pada 2011 Sumardy sempat viral karena mengirimkan peti mati ke sejumlah media dan perusahaan komunikasi. Hal itu membuatnya sempat berurusan dengan pihak kepolisian.

Saat itu, Sumardy yang merupakan CEO Buzz and Co dibawa pihak kepolisian ke Polsek Tanah Abang, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Pemanggilan Sumardy itu lantaran adanya laporan sejumlah masyarakat yang mengaku mendapat kiriman peti mati.

"Alasan dibawa karena ada laporan dari masyarakat yang mendapat kiriman (peti mati), itu kami tindak lanjuti," ucap Kepala Biro Operasional Polda Metro Jaya Kombes Sujarno, Senin (6/6/2011), saat datang ke kantor Sumardy di kompleks Senayan Trade Center (STC), Jakarta.

Selain Sumardy, ada lima karyawan lain yang juga dibawa untuk dimintai keterangan perihal pengiriman peti itu.

Baca selengkapnya dalam artikel ini: Pengirim Peti Mati Digelandang Polisi

Selang satu hari sejak pemanggilan ke kepolisian, Sumardy ditetapkan tersangka atas kasus pengiriman peti mati.

Sumardy disangkakan Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan. Aksi Sumardy yang mengirimkan peti mati itu dinilai telah menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

"Setelah pemeriksaan 1 x 24 jam, status Sumardy kami jadikan tersangka dan dijerat dengan Pasal 335 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman satu tahun," ujar Kapolsek Tanah Abang Ajun Komisaris Besar (AKB) Johanson Simamora, Selasa (7/6/2011), di Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta.

Namun, belum ada informasi jelas mengenai kelanjutan kasus itu.

Baca juga: Mengenal Sosok Jeffrie Geovanie, Ketua Dewan Pembina PSI...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com