JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memutasi Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dwi Hartanta sebagai Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung.
Mutasi ini menyusul pengambilalihan penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis oleh istri terhadap suaminya yang gemar mabuk, CYC.
Dalam kasus ini, istri berinisial V dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Karawang.
Baca juga: Istri Marahi Suami Mabuk Dituntut 1 Tahun Penjara, Kejagung: Jaksa Tak Ada Sense of Crisis
"Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dwi Hartanta dimutasikan sebagai Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung di Jakarta (Anggota Satuan Tugas Khusus Penyusunan Kebijakan Strategis)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (18/11/2021).
Mutasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-781/C/11/2021 tanggal 16 November 2021.
Selanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor PRIN-1203/M.2/Cp.3/11/2021 tanggal 16 November 2021, Riyono bakal mengisi jabatan sebagai pelaksana tugas Aspidum Kejati Jawa Barat.
"Di samping tugasnya sehari-hari sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung sampai dengan adanya pejabat definitif diangkat oleh Jaksa Agung," ujar Leonard.
Baca juga: Ambil Alih Kasus Istri Marahi Suami Pemabuk, Kejagung: Jaksa Tak Laksanakan Perintah Pimpinan
Leonard mengatakan, mutasi ini merupakan bentuk pelaksanaan mutasi diagonal yang dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan fungsional Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, berdasarkan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Kejaksaan RI Nomor 11 Tahun 2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia.
Diberitakan, Kejaksaan Agung telah mengambil alih penanganan perkara dugaan KDRT yang dilakukan terdakwa V terhadap suaminya yang gemar mabuk-mabukan, CYC.
Hal itu diputuskan setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melakukan eksaminasi khusus terhadap penanganan perkara tersebut.
Baca juga: Kasus Istri Marahi Suami Pemabuk, Kejagung Periksa Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jabar
Menurut Leonard, dari hasil eksaminasi khusus, ditemukan bahwa dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan.
Kemudian, tidak memahami Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum tanggal 3 Desember 2019 Pada ketentuan Bab II pada Angka 1 butir 6 dan butir 7, serta tidak sesuai dengan Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak dalam Perkara Pidana.
"Juga tidak mempedomani tujuh perintah harian Jaksa Agung yang merupakan norma/kaidah dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara atas nama terdakwa Valencya alias Nengsy Lim sehingga mengingkari norma/kaidah, hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan," kata Leonard.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.