JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendaftarkan kasasi atas putusan pengadilan tingkat banding dalam kasus dugaan suap perizinan proyek rumah sakit di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020 dengan terdakwa Wali Kota nonaktif Cimahi, Ajay M Priatna.
Kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 2 tahun kepada Ajay. Ia juga didenda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Tim jaksa KPK menyerahkan memori kasasi untuk terdakwa Ajay M Priatna,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati, melalui keterangan tertulis, Rabu (16/11/2021).
Baca juga: KPK Ajukan Banding atas Putusan Wali Kota Nonaktif Cimahi Ajay Priatna
Adapun memori kasasi tersebut didaftarkan tim jaksa melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Terkait upaya kasasi ini, KPK berharap majelis hakim sepenuhnya mengabulkan permintaan tim jaksa.
"Sesuai dengan fakta-fakta hukum selama proses persidangan dan memutus sesuai dengan rasa keadilan publik,” ucap Ipi.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan pidana denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara kepada Ajay pada Rabu (25/8/2021).
Ajay dinilai terbukti bersalah sesuai Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Ajay divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.
Baca juga: Wali Kota Nonaktif Cimahi Ajay Priatna Segera Disidangkan di PN Tipikor Bandung
JPU KPK juga menuntut Ajay agar membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Tuntutan tersebut berdasarkan dua dakwaan, yakni Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Dugaan Suap Perizinan, Wali Kota Nonaktif Cimahi Ajay Priatna Segera Disidang
Sementara itu, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan putusan PN Tipikor Bandung Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bdg, tgl 25 Agustus 2021 tersebut.
"Artinya pak Ajay tetap dgn hukuman 2 tahun," ujar penasihat hukum Ajay, Fadli Nasution, dikutip dari TribunnewsJabar, Jumat (29/10/2021).
Dengan adanya putusan tersebut, ujar Fadly, pihaknya selaku kuasa hukum tidak akan menyerah dan berhenti. Pihak Ajay juga akan mengajukan kasasi ke MA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.