Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyusunan Draf RUU TPKS Buntu, Ketua Panja Akui Masih Cukup Berat

Kompas.com - 17/11/2021, 17:19 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya mengaku, proses menuju pengesahan draf RUU TPKS sebagai hak inisiatif DPR mengalami sedikit hambatan.

Menurut dia, hal ini dikarenakan belum adanya kata sepakat dari semua fraksi di Panja terkait draf RUU TPKS yang disusun oleh Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Padahal, Willy sebelumnya berharap, hari ini Panja mampu mengambil keputusan terkait bakal beleid itu.

"Harapan saya, selaku Ketua Panja, diambil sebuah keputusan. Tapi, masih cukup berat," kata Willy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/11/2021) usai rapat.

Baca juga: Ketua Panja Tegaskan Tak Ada Klausul Persetujuan Seksual di Dalam RUU TPKS

Diketahui, Panja mengadakan rapat penyusunan RUU TPKS pada hari ini.

Namun, rapat tersebut diwarnai dengan sejumlah dinamika yang belum memutuskan kata sepakat di antara semua fraksi.

Ketua DPP Partai Nasdem itu menjelaskan sejumlah poin yang menjadi dinamika rapat pada hari ini.

Menurut dia, ada ketidaksepakatan di beberapa fraksi dalam Panja terkait judul RUU TPKS.

"Ada beberapa fraksi memang yang minta perubahan judul. Yang pertama, PPP minta jadi tindak pidana seksual. Lalu, PKS minta tindak pidana kesusilaan. Ada juga yang mengusulkan Rancangan Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ucap Willy.

Baca juga: Usul Nama RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Diubah, Ini Masukan Fraksi PKS dan PPP

Kendati demikian, perihal judul tersebut ditegaskannya sudah disepakati untuk sementara tetap menggunakan nama RUU TPKS.

Selain persoalan judul, ada fraksi yang mempersoalkan penyusunan draf yang hanya mengatur tindak pidana kekerasan seksual.

"Kenapa hanya mengurus kekerasan seksual, padahal problem yang terjadi juga masalah seksual serta penyimpangan seksual," tutur Willy menirukan penilaian beberapa fraksi.

Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem itu kemudian menjelaskan bahwa RUU TPKS berfokus pada tindak pidana sehingga dijadikan judul.

Baca juga: Panja Gelar Rapat Pleno Besok, Optimistis RUU TPKS Jadi Usul Inisiatif DPR

Menurut dia, hal itu bukan tanpa alasan, mengingat sifat RUU ini disebut lex specialist yang akan berfokus pada kekosongan hukum.

"Lex specialist, tindak pidana kekerasan seksual yang semata-mata ingin membuat payung hukum bagi mereka para korban yang sejauh ini tidak memiliki cantelan dasar hukum ketika melaporkan ke polisi atau jaksa," ujar Willy.

Atas dinamika yang ada hari ini, Willy mengatakan pihaknya akan kembali melakukan rapat pembahasan draf RUU TPKS dalam waktu dekat.

Menurut dia, rapat perlu digelar kembali agar dapat tercipta satu kata kesepakatan dari seluruh fraksi terkait bakal beleid itu.

Berbeda dari optimistis sehari sebelum rapat, Willy justru menilai rapat hari ini tak ingin dipaksakan mengambil keputusan atau pleno. Pasalnya, dia melihat bahwa draf RUU TPKS justru akan ditolak fraksi.

"Jadi, konsekuensinya, kalau ini diambil keputusan sekarang, ya masih kemungkinan untuk ini (RUU TPKS) patah ada. Saya selaku sebagai ketua Panja saya masih mengajak sekali lagi rapat sekaligus melakukan lobi-lobi," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com