Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Janji Suharyanto Tangani Bencana: BNPB Bisa Hadir dalam Waktu Sesingkat-singkatnya

Kompas.com - 17/11/2021, 16:54 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mayjen TNI Suharyanto dilantik sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) oleh Presiden Joko Widodo, Rabu (17/11/2021).

Sebagai Kepala BNPB yang baru, Suharyanto berjanji akan bekerja secara cekatan.

“Pada saat terjadi bencana BNPB bisa hadir dalam waktu yang sesingkat-singkatnya untuk membantu agar masyarakat yang terdampak bencana segera mendapat pertolongan dan segera mendapat hak-hak untuk hiudp yang mendasar,” kata Suharyanto usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu.

Suharyanto mengaku, dirinya sangat berbahagia dan bangga mendapat kepercayaan dari Presiden Jokowi untuk menduduki jabatan tertinggi di BNPB.

Namun, bersamaan dengan itu, ia sadar akan konsekuensi dan tugas yang harus diemban, khususnya terkait penanggulangan bencana.

Menurut Suharyanto, oleh karena kondisi geografis yang sedemikian rupa, Indonesia tidak bisa lepas dari bencana. Gempa hampir selalu terjadi, banjir pun kerap muncul di pengujung atau awal tahun.

Baca juga: Jokowi Lantik Mayjen Suharyanto Jadi Kepala BNPB

Situasi tersebut, kata dia, memerlukan peran BNPB. Mulai dari meningkatkan kesadaran, edukasi, dan mitigasi masyarakat, hingga hadir saat tanggap darurat bencana.

“Sehingga, masyarakat yang terdapat bencana dapat dipastikan tidak terlalu lama menanggung akibat dampak bencana,” ucap Suharyanto.

Ke depan, lanjut dia, dirinya akan melanjutkan program-program kerja Kepala BNPB yang lama.

Ia juga akan fokus pada program rehabilitasi dan rekonstruksi dalam pemulihan pasca-bencana.

“Kemudian tadi pada saat selesai pelantikan juga Bapak Presiden berpesan pada kami, ini musim bencana, sehingga kami harus segera bekerja,” kata dia.

Adapun Suharyanto dilantik sebagai Kepala BNPB menggantikan Letjen Ganip Warsito yang telah memasuki masa purnatugas.

Pelantikan itu berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 140B Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala BNPB yang ditetapkan pada 16 November 2021.

Baca juga: Dilantik Jadi Kepala BNPB, Mayjen Suharyanto Gantikan Ganip Warsito yang Pensiun

Sebelum dilantik, saat ini Mayjen Suharyanto menjabat sebagai Panglima Kodam V/Brawijaya. Suharyanto juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Militer Presiden periode 2019-2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com