Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK Sebut Korupsi adalah Tindak Pidana yang Paling Berisiko untuk Pencucian Uang

Kompas.com - 17/11/2021, 16:13 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, korupsi adalah tindak pidana yang paling berisiko membuka celah pencucian uang berdasarkan dokumen peta penilaian risiko terjadinya tindak pidana.

“Berdasarkan dokumen peta penilaian risiko yang Indonesia punya, faktanya, memang tindak pidana korupsi itu adalah tindak pidana yang paling berisiko untuk pencucian uang,” ujar Ivan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (17/11/2021).

Namun demikian, menurut dia, berdasarkan peta risiko tersebut, tindak pidana paling banyak adalah tindak pidana pencucian uang dan narkoba.

Baca juga: Cegah TPPU dan Pendanaan Terorisme, PPATK Luncurkan Financial Integrity Rating 2021

Oleh sebab itu, menurut Ivan, penting bagi PPATK memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan lembaga penegak hukum seperti KPK.

Ia mengatakan, PPATK bisa menerbitkan hasil analisis pemeriksaan secara proaktif yang akan membantu KPK mendapatkan data lebih lanjut terkait upaya penyelidikan ataupun penyidikan yang sedang dilakukan.

“Jadi intinya PPATK akan selalu senantiasa mendampingi KPK, khususnya terkait dengan upaya follow the money tindak pidana korupsi yang ditangani oleh teman-teman di KPK,” ucap Ivan.

“Kita harapkan teman-teman KPK ke depannya akan lebih banyak melakukan upaya terkait dengan penegakan hukum tindak pidana pencucian uang,” ucap dia.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, kunjungan PPATK ke lembaga antirasuah itu dilakukan guna memperkuat sinergi dan kolaborasi antara dua lembaga tersebut.

“Kami memandang sinergi dan kolaborasi antara KPK dan PPATK sangat penting dan strategis sehingga perlu terus diperkuat,” ujar Alex.

Baca juga: Audiensi di Gedung Merah Putih, KPK-PPATK Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi

Ia menjelaskan, sinergi antara KPK dan PPTAK mutlak diperlukan karena kewenangan KPK yang terbatas sebagaimana ketentuan pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

“Upaya-upaya penguatan sinergi ke depan dalam upaya pemberantasan korupsi akan ditindaklanjuti pada jajaran teknis di antaranya dengan membangun joint investigation, gelar perkara bersama, dan lainnya,” ucap dia.

Dalam pertemuan tersebut, KPK dan PPATK juga menyepakati sejumlah hal.

Pertama, terkait penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tindak pidana korupsi yang merupakan kejahatan pada peringkat pertama yang diikuti kejahatan terkait narkoba dan pajak.

Kedua, KPK dan PPATK sepakat dan memiliki komitmen tinggi dalam pemberantasan korupsi dengan memanfaatkan informasi Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK.

“KPK dan PPATK akan terus membangun kerja sama yang lebih efektif,” ucap Alex

Selanjutnya, lanjut dia, KPK juga mendukung program PPATK dalam program National Risk Assesment (NRA).

Baca juga: BNPT-PPATK Telusuri Aliran Dana LAZ yang Dikelola Kelompok JI di Lampung

Terakhir, Deputi informasi dan data serta Deputi penindakan KPK akan menindaklanjuti LHA PPATK khususnya yang diamanatkan dalam pasal 11 UU No. 19 tahun 2019

“Kami berharap komitmen bersama ini akan memperkuat upaya kita bersama dalam pemberantasan korupsi ke depan,” tutur Alex.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com