Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK Sebut Korupsi adalah Tindak Pidana yang Paling Berisiko untuk Pencucian Uang

Kompas.com - 17/11/2021, 16:13 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, korupsi adalah tindak pidana yang paling berisiko membuka celah pencucian uang berdasarkan dokumen peta penilaian risiko terjadinya tindak pidana.

“Berdasarkan dokumen peta penilaian risiko yang Indonesia punya, faktanya, memang tindak pidana korupsi itu adalah tindak pidana yang paling berisiko untuk pencucian uang,” ujar Ivan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (17/11/2021).

Namun demikian, menurut dia, berdasarkan peta risiko tersebut, tindak pidana paling banyak adalah tindak pidana pencucian uang dan narkoba.

Baca juga: Cegah TPPU dan Pendanaan Terorisme, PPATK Luncurkan Financial Integrity Rating 2021

Oleh sebab itu, menurut Ivan, penting bagi PPATK memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan lembaga penegak hukum seperti KPK.

Ia mengatakan, PPATK bisa menerbitkan hasil analisis pemeriksaan secara proaktif yang akan membantu KPK mendapatkan data lebih lanjut terkait upaya penyelidikan ataupun penyidikan yang sedang dilakukan.

“Jadi intinya PPATK akan selalu senantiasa mendampingi KPK, khususnya terkait dengan upaya follow the money tindak pidana korupsi yang ditangani oleh teman-teman di KPK,” ucap Ivan.

“Kita harapkan teman-teman KPK ke depannya akan lebih banyak melakukan upaya terkait dengan penegakan hukum tindak pidana pencucian uang,” ucap dia.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, kunjungan PPATK ke lembaga antirasuah itu dilakukan guna memperkuat sinergi dan kolaborasi antara dua lembaga tersebut.

“Kami memandang sinergi dan kolaborasi antara KPK dan PPATK sangat penting dan strategis sehingga perlu terus diperkuat,” ujar Alex.

Baca juga: Audiensi di Gedung Merah Putih, KPK-PPATK Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi

Ia menjelaskan, sinergi antara KPK dan PPTAK mutlak diperlukan karena kewenangan KPK yang terbatas sebagaimana ketentuan pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

“Upaya-upaya penguatan sinergi ke depan dalam upaya pemberantasan korupsi akan ditindaklanjuti pada jajaran teknis di antaranya dengan membangun joint investigation, gelar perkara bersama, dan lainnya,” ucap dia.

Dalam pertemuan tersebut, KPK dan PPATK juga menyepakati sejumlah hal.

Pertama, terkait penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tindak pidana korupsi yang merupakan kejahatan pada peringkat pertama yang diikuti kejahatan terkait narkoba dan pajak.

Kedua, KPK dan PPATK sepakat dan memiliki komitmen tinggi dalam pemberantasan korupsi dengan memanfaatkan informasi Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK.

“KPK dan PPATK akan terus membangun kerja sama yang lebih efektif,” ucap Alex

Selanjutnya, lanjut dia, KPK juga mendukung program PPATK dalam program National Risk Assesment (NRA).

Baca juga: BNPT-PPATK Telusuri Aliran Dana LAZ yang Dikelola Kelompok JI di Lampung

Terakhir, Deputi informasi dan data serta Deputi penindakan KPK akan menindaklanjuti LHA PPATK khususnya yang diamanatkan dalam pasal 11 UU No. 19 tahun 2019

“Kami berharap komitmen bersama ini akan memperkuat upaya kita bersama dalam pemberantasan korupsi ke depan,” tutur Alex.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com