JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan kesiapannya membuka ruang dialog dengan kelompok perempuan Wadon Wadas.
Wadon Wadas adalah masyarakat perempuan Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah yang terus menyuarakan penolakan tambang batu andesit di wilayahnya untuk membuat Bendungan Bener.
"Di antara perempuan hebat itu ada Wadon Wadas yang masih protes ke saya, dan saya terima dengan senang hati," tutur Ganjar dalam Festival HAM 2021 yang diadakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (17/11/2021).
Baca juga: Ganjar Minta Diingatkan Jika Kebijakannya Tak Berpespektif HAM: Peluit Boleh Dibunyikan Keras
Ganjar awalnya menceritakan tentang komitmen Pemerintah Jawa Tengah untuk membantu memenuhi hak asasi manusia (HAM) terkait ekonomi kelompok perempuan.
Ia menyebut telah memberikan bantuan berupa fasilitas dan akses agar kelompok perempuan itu bisa bertahan di era pandemi Covid-19 yang meluluhkan ekonomi masyarakat.
Tapi di sisi lain, Wadon Wadas yang menyampaikan kritik dan protesnya juga mesti diakomodasi.
Politikus PDI-P ini juga menyampaikan terima kasihnya pada Komnas HAM karena sempat memfasilitasi dialog antara pemerintah Jawa Tengah dengan Wadon Wadas.
"Kami mau duduk, kok. Kami ngobrol, kok. Mari kita buka datanya dengan baik, agar kemudian tidak ada anasir-anasir negatif, bahwa tidak sepakat tidak apa-apa, karena pengadilan bisa dipakai untuk menyelesaikan," ucapnya.
Baca juga: Ganjar Dukung Konsep BNPT Tanggulangi Terorisme Berbasis Kesejahteraan
Namun, Ganjar berharap penyelesaian konflik antara pemerintah dengan masyarakat Wadas bisa ditempuh tanpa melalui mekanisme hukum.
"Cuma, dialog menurut saya kok jauh lebih baik," ucap dia.
Pada kesempatan yang sama Ganjar juga meminta semua pihak untuk turut mengawasi jalannya Pemerintahan Jawa Tengah.
Jika ada kebijakan yang tak berperspektif HAM, Ganjar minta untuk diingatkan.
"Pada saat kami-kami kemudian mengambil keputusan tidak benar, peluit bapak ibu boleh dibunyikan dengan keras-keras," kata dia.
Baca juga: Komnas HAM Akan Minta Keterangan Pemprov Jateng Terkait Kekerasan di Desa Wadas
Diketahui, konflik agraria di Desa Wadas bermula dari ditetapkannya proyek pembangunan Bendungan Bener sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2018.
Berdasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/41/2018, Desa Wadas adalah lokasi yang akan dibebaskan lahannya untuk dijadikan lokasi pengambilan bahan material batuan andesit pembangunan Bendungan Bener.