Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Pejabat Kementan Kenakan Baju Partai, Junimart Girsang: Sebaiknya Dipecat Saja

Kompas.com - 17/11/2021, 13:46 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Junimart Girsang menilai, para pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) tidak memegang teguh asas netralitas sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN).

"Satu hal yang harus diingat bahwa setiap ASN, wajib hukumnya memegang teguh asas netralitas. Kalau ada ASN dengan bangga mengenakan simbol-simbol, baju partai politik, sebaiknya dipecat saja," imbuhnya seperti dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (17/11/2021).

Untuk diketahui, sebelumnya para pejabat Kementan tertangkap basah mengenakan seragam Komando Strategis Partai Nasdem (Kostranas).

Menurut Junimart, para pejabat Kementan telah melanggar etika ASN dan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2020 tentang pakaian seragam ASN, tidak ada seragam loreng dan atribut seragam mirip army.

Baca juga: Pejabat Kementan Pakai Seragam Loreng Khas Partai, Dasco Ingatkan soal Kode Etik

"Artinya telah terjadi pembangkangan terhadap Undang-undang (UU) maupun Peraturan Pemerintah (PP)," imbuh Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu.

Oleh karena itu, lanjut dia, instansi atau kementerian tersebut harus diberikan sanksi tegas atau peringatan keras supaya mengikuti, mempergunakan seragam kerja, dinas sesuai aturan.

Seharusnya, kata dia, setiap ASN harus membaca dan memahami pasal 23 UU Nomor 5 Tahun 2014 menyangkut kewajiban ASN.

Sebagai tindak lanjut pelanggaran tersebut, Junimart mendesak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KSN) segera menindak tegas para pejabat Kementan.

Baca juga: Soal Din Syamsuddin, JK Sebut Akademisi yang Kritik Pemerintah Tak Langgar Etika ASN

"Dalam rangka penegakan aturan dan etika ASN, Kementerian PAN dan RB dan lembaga terkait harus segera dan proaktif menyikapi kejadian yang overacting ini. Segera ambil tindakan yang tegas dengan menerapkan sanksi-sanksinya," ujarnya kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Selasa (16/11/2021).

Tak hanya pejabat Kementan, Junimart juga menyarankan agar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menindak tegas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Seperti diketahui, dalam foto yang terlihat tersebut, Mentan SYL tampak terkesan mengijinkan jajarannya mengenakan seragam Kostranas.

"Sesuai pasal 25 UU ASN, pak Jokowi sebagai presiden sebaiknya mengambil sikap tegas terhadap Mentan SYL," imbuh Junimart.

Baca juga: Mentan SYL Terima Gelar Sinatria Tatanen Nusantara dari Masyarakat Adat Jabar

Pasalnya, sebut dia, dari foto yang beredar luas, Mentan SYL diduga telah dengan sengaja mengijinkan pelanggaran terhadap UU yang melarang keras ASN bermain politik dalam sifat, bentuk dan simbol-simbol nyata dan tersembunyi.

Lebih lanjut Junimart mengatakan, tindakan dari para pejabat di Kementan itu dinilai sangat memalukan. Sebab, pemerintah saat ini bersama lembaga lainnya dan anak bangsa sedang fokus mengatasi pandemi Covid-19 dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN).

"Harus disadari bahwa pemerintah dan segenap anak bangsa saat ini fokus bersama mengatasi pandemi dalam rangka pemulihan ekonomi, bukan gagah-gagahan ala army dan pemborosan," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com