Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD Sebut Indonesia Lahir Berlandaskan Penghormatan HAM

Kompas.com - 17/11/2021, 13:34 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menerangkan, berdirinya Indonesia sebagai sebuah negara berlandaskan pada penghormatan pada Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal itu disampaikan Mahfud saat membuka Festival HAM 2021 yang diadakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Semarang. Jawa Tengah, Rabu (17/11/2021).

“Sehingga saat kita merdeka, langsung menetapkan Pasal 27 sampai Pasal 34 UUD 1945 itu adalah (tentang) HAM, mencakup hak sipil, hak politik, hak ekonomi sosial dan budaya, dan hak tentang lingkungan hidup,” jelas Mahfud.

Setelah era Orde Baru berakhir, lanjut Mahfud, Bangsa Indonesia ingin lebih mengimplementasikan HAM dengan lebih komprehensif.

Maka, dalam amandemen UUD 1945 tahun 1999, lanjut Mahfud, berbagai ketentuan terkait HAM ditambah begitu signifikan.

Baca juga: Pesan Mahfud MD ke Anies Berantas Pungli di Pelayanan Publik Jakarta

“Bahkan ada yang menghitung 1.800 persen pertambahan kata HAM didalam Amandemen UUD 1945 yang baru,” sebut dia.

Mahfud mengungkapkan, penghormatan Indonesia akan HAM di era reformasi tak hanya berkutat pada pelaksanaan aturan saja.

Lebih jauh, berbagai lembaga didirikan sebagai wujud komitmen negara untuk melindungi, menghormati dan menjamin HAM.

“Kita membentuk Komnas HAM, yang awalnya diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres), kita masukkan ke Undang-Undang, juga diberi kewenangan melakukan penyelidikan pelanggaran HAM,” papar dia.

“Kemudian (untuk mencegah) pelanggaran HAM yang menyangkut pembuatan peraturan dibuat Mahkamah Konstitusi, ada hakim yang suka nakal dan melanggar HAM maka dibuat Komisi Yudisial, untuk saksi-saksi yang takut kita buat LPSK, dan untuk pelanggaran HAM pada sekor ekonomi, Kejaksaan Agung aja tidak cukup, maka kita buat KPK,” tuturnya.

Baca juga: Mahfud: Sekarang Ancaman Militer Berkurang, tetapi Suatu Saat Bisa Terjadi

Mahfud tak menutup mata masih banyak pelanggaran HAM yang terjadi dan belum diselesaikan pemerintah.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah bersatu untuk membantu penuntasan kasus-kasus tersebut.

“Masih banyak masalah, mari kita perbaiki bersama, tidak boleh kita terbelenggu dalam keadaan seperti ini,” pungkas dia.

Diketahui sampai saat ini terdapat 12 pelanggaran HAM berat masa lalu yang belum diselesaikan pemerintah.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam berharap, agar ada satu pelanggaran HAM berat masa lalu yang bisa diselesaikan pemerintahan Presiden Joko Widodo sebelum kekuasannya berakhir.

“Sampai sekarang belum ada satu kasus pun istilahnya pecah telur,” kata Anam ditemui di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/10/2021).

Baca juga: Mahfud: Jika Pemerintah Jawab Kritik Bukan Berarti Antikritik

Adapun 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu yang belum terselesaikan adalah Peristiwa 1965-1966, Penembakan Misterius tahun 1982-1985, kasus Talangsari tahun 1989, Peristiwa Trisaksi, Semanggi I dan II di tahun 1998-1999.

Kemudian Kerusuhan Mei 1998, Penghilangan Paksa tahun 1997-1998, Wasior 2001 Wamena tahun 2003 dan Pembunuhan Dukun Santet tahun 1998.

Pemerintah juga belum menyelesaikan kasus Simpang KAA tahun 1999, Jambu Keupok 2003, Rumah Geudong di rentang waktu 1989-1998 serta Peristiwa di Painai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com