Pertama infrastruktur multiplekxing (MUX) selesai dibangun sesuai tahapan ASO. Kedua, berkaitan dengan kesiapan dari sisi peralatan studio dan SDM yang dimiliki masing-masing lembaga penyiaran.
Baca juga: Kehadiran Siaran TV Digital Diprediksi Beri Peluang bagi Kreator Konten
“Lembaga-lembaga penyiaran harus sudah meng-upgrade sistemnya menjadi sistem digital di studio, meng-upgrade SDM-nya supaya menjadi SDM yang memahami betul terkait dengan digital,” jelasnya.
Johnny menerangkan, Kemenkominfo juga memberikan keleluasaan kepada lembaga penyiaran untuk mengatur waktu beralih ke siaran digital menurut perencanaan masing-masing.
“Selama itu dilakukan dalam kurun waktu sebelum ASO,” tegasnya.
Dia menegaskan, untuk bisa menerima siaran televisi digital, pemerintah menyiapkan perangkat agar televisi yang dimiliki masyarakat dapat menerima siaran televisi digital.
Baca juga: Syarat Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis untuk Migrasi TV Analog ke Digital
“Apabila perangkat televisi belum dapat menerima siaran televisi digital maka diperlukan alat bantu atau connector yang disebut dengan STB pada perangkat televisi analognya masing-masing,” jelasnya.
Johnny menjelaskan penyelesaian tahapan ASO di Indonesia ditetapkan melalui pasal 60 A Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagai pembaharuan dari UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020, Johnny menegaskan, ASO akan diselesaikan dalam waktu dua tahun sejak penetapan UU tersebut atau paling lambat pada 2 November 2022.
“Digital Switch On Broadcasting telah dimulai pada 31 Agustus 2019 melalui siaran simulcast atau penyelenggaraan siaran televisi digital dan siaran televisi analog secara beriringan,” ujarnya.
Baca juga: Menkominfo: Siaran TV Digital Tahap I Siap Mengudara
Guna menindaklanjuti implementasi UU Nomor 11/2020, khususnya sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran, Kemenkominfo telah menetapkan pelaksanaan ASO dalam tiga tahap.
Tahap pertama pada 30 April 2022 di 56 wilayah layanan siaran atau 166 kabupaten dan kota. Kemudian, tahap kedua pada 25 Agustus 2022 di 31 wilayah layanan siaran atau 110 kabupaten dan kota.
Lalu tahap ketiga pada 2 November 2022 di 25 wilayah layanan siaran atau 65 kabupaten dan kota.
“Pembagian ini akan terus disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan, di mana tahap akhir menurut UU tersebut harus dilakukan pada 2 November 2022 dengan memperhatikan kesiapan itu,” jelasnya.
Johnny menambahkan, tiga tahapan pelaksanaan ASO dilakukan dengan memperhatikan pada kesiapan penggelaran infrastruktur digital atau infrastruktur televisi digital oleh lembaga penyiaran di 112 wilayah siaran.