Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BEM UI Dukung Permendikbud 30, Berharap Kekerasan Seksual Dihentikan dan Korban Bersuara

Kompas.com - 17/11/2021, 10:47 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) mendukung Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

BEM UI berharap, melalui Permendikbud Ristek 30/2021 para korban dapat bersuara dan kekerasan seksual di dunia pendidikan dapat dihentikan.

"Permendikbud 30 adalah harapan kami untuk tetap bertahan hidup," tulis BEM UI dalam akun media sosial Twitter @BEMUI_Official, Senin (17/11/2021).

Kompas.com telah mendapatkan izin BEM UI untuk mengutip keterangan yang disampaikan di media sosial itu.

Baca juga: IPB: Permendikbud 30/2021 Langkah Awal Tangani Keresahan Kampus atas Meningkatnya Kekerasan Seksual

BEM UI menilai fokus aturan ini adalah terkait perlindungan kepada korban kekerasan seksual, pemulihan hak korban, dan bagaimana korban harus diperlakukan.

Lebih lanjut, BEM UI juga menyorot frasa "persetujuan korban" dalam Permendikbud Ristek tersebut yang sempat menuai kontroversi publik.

Adapun, sebagian pihak beranggapan frasa "persetujuan korban" itu terkesan melegalkan seks bebas.

BEM UI pun menganalogikan, logika dari "frasa persetujuan korban berarti memperbolehkan zina" dengan premis "menggunakan helm berarti boleh kebut-kebutan".

Baca juga: Nadiem Bantah Anggapan Permendikbud PPKS Legalkan Seks Bebas

Sebab, menurut dia, salah satu alasan muncul peraturan harus memakai helm karena banyaknya pengendara motor yang mengalami luka kepala saat kecelakaan.

"Untuk mencegah dan mengurangi angka kematian atau cedera kepala karena kecelakaan bermotor, aturan wajib mengenakan helm dibuat," tulisnya.

Selain itu, BEM UI juga mencontohkan soal Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 Pasal 15 terkait batas minimum usia konsumsi aliohol.

Dalam aturan itu dituliskan, minuman beralkohol hanya dapat dikonsumsi oleh konsumen yang sudah berusia 21 tahun atau lebih dengan menunjukan KTP kepada petugas atau pramuniaga.

Baca juga: Dukungan dan Kontroversi Seputar Permendikbud Ristek Tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus

Menurut BEM UI, aturan soal minuman beralkohol ini juga tidak berarti bahwa semua orang berusia 21 tahun ke atas meminum alkohol.

"Itu (persetujuan korban) bukan untuk melegalisasi seks bebas, tetapi untuk menekankan bahwa selama ini banyak kasus kekerasan seksual yang dianggap sebagai kejadian suka sama suka sehingga lolos dan tidak ditindak sebagaimana mestinya."

Selain itu, BEM UI menekankan, dalam penyelesaian kasus hukum seperti kekerasan seksual, konsep persetujuan seksual dihadirkan untuk melihat seberapa timpang relasi kuasa antara pelaku dan korban.

Selain itu, persetujuan tersebut dihadirkan karena masih banyak orang atau alat penegak hukum yang tidak berperspektif korban dan kerap menanyakan pertanyaan tidak masuk akal kepada korban kekerasan seksual, seperti kenapa korban tidak lari, kenapa korban diam, dan korban pasti menikmatinya.

"Persetujuan seksual mengajarkan seseorang untuk memahami bahwa tidak artinya tidak, dan iya artinya iya. Semua keputusan harus diutarakan dengan jelas tanpa tekanan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com