JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) mendukung Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
BEM UI berharap, melalui Permendikbud Ristek 30/2021 para korban dapat bersuara dan kekerasan seksual di dunia pendidikan dapat dihentikan.
"Permendikbud 30 adalah harapan kami untuk tetap bertahan hidup," tulis BEM UI dalam akun media sosial Twitter @BEMUI_Official, Senin (17/11/2021).
Kompas.com telah mendapatkan izin BEM UI untuk mengutip keterangan yang disampaikan di media sosial itu.
Baca juga: IPB: Permendikbud 30/2021 Langkah Awal Tangani Keresahan Kampus atas Meningkatnya Kekerasan Seksual
BEM UI menilai fokus aturan ini adalah terkait perlindungan kepada korban kekerasan seksual, pemulihan hak korban, dan bagaimana korban harus diperlakukan.
Lebih lanjut, BEM UI juga menyorot frasa "persetujuan korban" dalam Permendikbud Ristek tersebut yang sempat menuai kontroversi publik.
Adapun, sebagian pihak beranggapan frasa "persetujuan korban" itu terkesan melegalkan seks bebas.
BEM UI pun menganalogikan, logika dari "frasa persetujuan korban berarti memperbolehkan zina" dengan premis "menggunakan helm berarti boleh kebut-kebutan".
Baca juga: Nadiem Bantah Anggapan Permendikbud PPKS Legalkan Seks Bebas
Sebab, menurut dia, salah satu alasan muncul peraturan harus memakai helm karena banyaknya pengendara motor yang mengalami luka kepala saat kecelakaan.
"Untuk mencegah dan mengurangi angka kematian atau cedera kepala karena kecelakaan bermotor, aturan wajib mengenakan helm dibuat," tulisnya.
Selain itu, BEM UI juga mencontohkan soal Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 Pasal 15 terkait batas minimum usia konsumsi aliohol.
Dalam aturan itu dituliskan, minuman beralkohol hanya dapat dikonsumsi oleh konsumen yang sudah berusia 21 tahun atau lebih dengan menunjukan KTP kepada petugas atau pramuniaga.
Baca juga: Dukungan dan Kontroversi Seputar Permendikbud Ristek Tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus
Menurut BEM UI, aturan soal minuman beralkohol ini juga tidak berarti bahwa semua orang berusia 21 tahun ke atas meminum alkohol.
"Itu (persetujuan korban) bukan untuk melegalisasi seks bebas, tetapi untuk menekankan bahwa selama ini banyak kasus kekerasan seksual yang dianggap sebagai kejadian suka sama suka sehingga lolos dan tidak ditindak sebagaimana mestinya."
Selain itu, BEM UI menekankan, dalam penyelesaian kasus hukum seperti kekerasan seksual, konsep persetujuan seksual dihadirkan untuk melihat seberapa timpang relasi kuasa antara pelaku dan korban.
Selain itu, persetujuan tersebut dihadirkan karena masih banyak orang atau alat penegak hukum yang tidak berperspektif korban dan kerap menanyakan pertanyaan tidak masuk akal kepada korban kekerasan seksual, seperti kenapa korban tidak lari, kenapa korban diam, dan korban pasti menikmatinya.
"Persetujuan seksual mengajarkan seseorang untuk memahami bahwa tidak artinya tidak, dan iya artinya iya. Semua keputusan harus diutarakan dengan jelas tanpa tekanan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.