Menurut BEM UI, aturan soal minuman beralkohol ini juga tidak berarti bahwa semua orang berusia 21 tahun ke atas meminum alkohol.
"Itu (persetujuan korban) bukan untuk melegalisasi seks bebas, tetapi untuk menekankan bahwa selama ini banyak kasus kekerasan seksual yang dianggap sebagai kejadian suka sama suka sehingga lolos dan tidak ditindak sebagaimana mestinya."
Selain itu, BEM UI menekankan, dalam penyelesaian kasus hukum seperti kekerasan seksual, konsep persetujuan seksual dihadirkan untuk melihat seberapa timpang relasi kuasa antara pelaku dan korban.
Selain itu, persetujuan tersebut dihadirkan karena masih banyak orang atau alat penegak hukum yang tidak berperspektif korban dan kerap menanyakan pertanyaan tidak masuk akal kepada korban kekerasan seksual, seperti kenapa korban tidak lari, kenapa korban diam, dan korban pasti menikmatinya.
"Persetujuan seksual mengajarkan seseorang untuk memahami bahwa tidak artinya tidak, dan iya artinya iya. Semua keputusan harus diutarakan dengan jelas tanpa tekanan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.