Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PPPA: Pembentukan Puspaga Tahun 2021 Hanya 3 Persen

Kompas.com - 17/11/2021, 08:18 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembentukan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) yang digagas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada tahun 2021 hanya mencapai 3 persen.

Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Atas Pengasuhan dan Lingkungan Kementerian PPPA Rohika Kurniadi Sari mengatakan, hal tersebut berdasarkan pendataan kepada 80 Puspaga atau 40 persen dari total untuk memperoleh gambaran profil Puspaga di Indonesia.

"Pembentukan Puspaga pada 2021 ini, masih tergolong rendah yaitu 3 persen," kata Rohika dalam Rapat Koordinasi Akhir Penilaian Standar Puspaga Tahun 2021, dikutip dari siaran pers, Rabu (17/11/2021).

Baca juga: Menteri PPPA Harap Puspaga Tingkatkan Kualitas dan Ketahanan Keluarga

Rohika mengatakan, pendataan Puspaga tersebut dilakukan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan Puspaga.

Sekaligus mempermudah integrasi dan sinergi layanan tersebut dengan layanan keluarga lainnya di Indonesia.

Dari pendataan itu pula, kata dia, sebagian besar Puspaga tercatat 31 persen sudah memiliki lebih dari tiga media sosial.

Begitu pun strategi promosi juga didominasi oleh media sosial yaitu 93 persen, sebagian besar Puspaga yaitu 69 persen memiliki tenaga pemberi layanan yang lengkap, baik psikolog, konselor, dan admin.

"Adapun layanan yang diberikan sebagian besar berupa konsultasi dan konseling offline hingga 91 persen," kata dia.

Baca juga: Kementerian PPPA Minta Puspaga Jangkau Lembaga Pengasuhan Alternatif

Rohika mengatakan, Puspaga dibentuk untuk meningkatkan kualitas kehidupan keluarga, khususnya dalam mewujudkan kesetaraan gender dan pemenuhan hak anak dalam keluarga.

Sejak 2016 hingga 2021, sudah terbentuk 193 Puspaga baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Dalam rangka memperkuat akuntabilitas layanan Puspaga, pada 2020 Kementerian PPPA telah menyusun pedoman Standar Puspaga sesuai Surat Edaran Menteri PPPA Nomor 57 Tahun 2020 tentang Pengembangan Layanan Puspaga di Daerah.

"Hal tersebut sebagai acuan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan penguatan dan pengembangan layanan Puspaga yang sesuai standar dan tersertifikasi,” kata dia.

Baca juga: Entaskan Stunting, Kementerian PPPA Canangkan Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak

Beberapa unsur yang perlu distandardisasi tersebut antara lain kelembagaan, sumber daya manusia (SDM), program dan layanan, protokol layanan selama pandemi dan pasca pandemi, hingga pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Hal ini bertujuan untuk membangun sistem nasional yang mampu meningkatkan dan menjamin mutu layanan Puspaga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com