Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PPPA: Pembentukan Puspaga Tahun 2021 Hanya 3 Persen

Kompas.com - 17/11/2021, 08:18 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembentukan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) yang digagas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada tahun 2021 hanya mencapai 3 persen.

Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Atas Pengasuhan dan Lingkungan Kementerian PPPA Rohika Kurniadi Sari mengatakan, hal tersebut berdasarkan pendataan kepada 80 Puspaga atau 40 persen dari total untuk memperoleh gambaran profil Puspaga di Indonesia.

"Pembentukan Puspaga pada 2021 ini, masih tergolong rendah yaitu 3 persen," kata Rohika dalam Rapat Koordinasi Akhir Penilaian Standar Puspaga Tahun 2021, dikutip dari siaran pers, Rabu (17/11/2021).

Baca juga: Menteri PPPA Harap Puspaga Tingkatkan Kualitas dan Ketahanan Keluarga

Rohika mengatakan, pendataan Puspaga tersebut dilakukan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan Puspaga.

Sekaligus mempermudah integrasi dan sinergi layanan tersebut dengan layanan keluarga lainnya di Indonesia.

Dari pendataan itu pula, kata dia, sebagian besar Puspaga tercatat 31 persen sudah memiliki lebih dari tiga media sosial.

Begitu pun strategi promosi juga didominasi oleh media sosial yaitu 93 persen, sebagian besar Puspaga yaitu 69 persen memiliki tenaga pemberi layanan yang lengkap, baik psikolog, konselor, dan admin.

"Adapun layanan yang diberikan sebagian besar berupa konsultasi dan konseling offline hingga 91 persen," kata dia.

Baca juga: Kementerian PPPA Minta Puspaga Jangkau Lembaga Pengasuhan Alternatif

Rohika mengatakan, Puspaga dibentuk untuk meningkatkan kualitas kehidupan keluarga, khususnya dalam mewujudkan kesetaraan gender dan pemenuhan hak anak dalam keluarga.

Sejak 2016 hingga 2021, sudah terbentuk 193 Puspaga baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Dalam rangka memperkuat akuntabilitas layanan Puspaga, pada 2020 Kementerian PPPA telah menyusun pedoman Standar Puspaga sesuai Surat Edaran Menteri PPPA Nomor 57 Tahun 2020 tentang Pengembangan Layanan Puspaga di Daerah.

"Hal tersebut sebagai acuan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan penguatan dan pengembangan layanan Puspaga yang sesuai standar dan tersertifikasi,” kata dia.

Baca juga: Entaskan Stunting, Kementerian PPPA Canangkan Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak

Beberapa unsur yang perlu distandardisasi tersebut antara lain kelembagaan, sumber daya manusia (SDM), program dan layanan, protokol layanan selama pandemi dan pasca pandemi, hingga pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Hal ini bertujuan untuk membangun sistem nasional yang mampu meningkatkan dan menjamin mutu layanan Puspaga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com