JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya penyerahan uang yang dilakukan Komisaris PT Adimulya Agrolestari Frank Widjaja kepada Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.
Adapun penyerahan uang itu dilakukan agar PT Adimulia Agrolestari mendapatkan perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) Sawit di Kabupaten Kuantan Singingi.
“Yang bersangkutan didalami pengetahuannya terkait dengan pengurusan perpanjangan HGU oleh PT AA (Adimulia Agrolestari) yang diduga ada penyerahan sejumlah uang pada tersangka AP (Andi Putra) agar mendapatkan persetujuan HGU dimaksud,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati, melalui keterangan terulis, Selasa (16/11/2021).
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Bupati Kuansing Andi Putra
Andi merupakan tersangka dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan satu tersangka lain yakni pihak swasta/General Manager PT Adimulia Agrolestari bernama Sudarso.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan, PT Adimulia Agrolestari diketahui mengajukan perpanjangan HGU tahun 2019-2024.
Salah satu syarat untuk memperoleh perpanjangan HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari diketahui berada di Kabupaten Kampar.
Baca juga: Kasus Bupati Kuansing, KPK Periksa Kepala BPN Kampar soal Fee dan Izin HGU
Sementara itu, seharusnya letak kebun kemitraan itu berada di Kabupaten Kuantan Singingi.
“Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, SDR (Sudarso) kemudian mengajukan surat permohonan ke AP (Andi Putra) selaku Bupati Kuantan Singingi dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA (Adimulia Agrolestari) di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan,” ujar Lili dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/10/2021).
Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra. Dalam pertemuan tersebut, kata Lili, Andi menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp 2 miliar.
“Diduga telah terjadi kesepakatan antara AP dengan SDR terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut,” ucap dia.
Baca juga: KPK Dalami Posisi Bupati Kuansing Andi Putra Terkait Pemberian Izin HGU Sawit
Sebagai tanda kesepakatan, lanjut Lili, bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi uang sebesar Rp 500 juta.
“Berikutnya pada 18 Oktober 2021, SDR diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada AP dengan menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta,” ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.