Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Bertanya Kemungkinan Mu'min Ali Tahu soal Pembayaran Pajak Rp 300 Miliar Bank Panin

Kompas.com - 17/11/2021, 05:20 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi bertanya kepada Presiden Direktur Bank Panin, Herwidayatmo terkait pengetahuan founder Bank Panin, Mu’min Ali soal pembayaran kewajiban pajak Rp 300 miliar.

Herwidayatmo hadir sebagai saksi untuk mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (PJB) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno dan Dadan Ramdani yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengurusan pajak. 

“Pengeluaran pajak ini nominalnya besar bagi Bank Panin karena mengajukan keberatan. Ini pengeluaran itu juga disampaikan pada Mu’min Ali?” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (16/11/2021).

Baca juga: Kuasa Bank Panin Bantah Beri Uang Rp 5 Miliar untuk Tim Pemeriksa Pajak DJP

Herwidayatno menyebut bahwa pembayaran pajak itu hanya diketahui oleh direksi.

Dalam kesaksiannya, Herwidayatno mengungkapkan, Mu’min tidak mengetahui secara khusus pembayaran pajak itu.

“Tidak sedetail itu, beliau mengikuti secara general,” kata dia.

Herwidayatno menyampaikan, pengurusan kewajiban pajak itu menjadi tanggung jawab Chief Financial Officer PT Bank Panin, Marlina Gunawan dan Direktur Administrasi dan Keuangan Bank Panin, Ahmad Hidayat.

“Terkait Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Rp 300 miliar itu persetujuan dan sepengetahuan Pak Mu’min Ali untuk dibayarkan?” ucap jaksa.

“Ya cukup direksi Pak. Karena kita percaya Bu Marlina dan Pak Ahmad Hidayat menjelaskan di forum direksi bahwa kita harus membayar dulu meskipun Bank Panin percaya sebenarnya tidak ada kekurangan bayar (kewajuban pajak),” kata Herwidayatno.

Baca juga: Meski Keberatan, Saksi Sebut Bank Panin Tetap Bayar Kewajiban Pajak Rp 300 Miliar

“Proses keberatan dilaporkan juga ke Mu’min?” kata jaksa.

“Cukup ke direksi,” ucap Herwidayatno.

Sementara itu, berdasarkan kesaksian tersangka penyuap Angin dan Dadan, Veronika Lindawati, Bank Panin tetap membayarkan kewajiban pajak Rp 300 miliar.

Veronika adalah mantan komisaris Panin Invesment yang diserahi tugas untuk mengurus kewajiban pajak Bank Panin pada DJP Kemenkeu.

Ia diduga memberi suap 500.000 dollar Singapura atau setara Rp 5 miliar pada Angin dan Dadan untuk merekayasa jumlah kewajiban pajak.

Baca juga: Jaksa Pertanyakan Peran Veronika Bisa Turunkan Kewajiban Pajak Bank Panin

Dalam perkara ini, jaksa menduga Angin dan Dadan telah menerima suap dengan nominal total Rp 57 miliar.

Keduanya didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com