JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Administrasi dan Keuangan Bank Panin, Ahmad Hidayat mengungkapkan, Veronika Lindawati memang ditunjuk sebagai kuasa Bank Panin untuk menurunkan jumlah kewajiban pajak bank tersebut.
Kesaksian itu disampaikan Ahmad yang hadir sebagai saksi untuk dua orang mantan pejabat Direktoran Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yakni Angin Prayitno dan Dadan Ramdani yang menjadi terdakwa kasus pengurusan pajak.
Sebelumnya, Tim Pemeriksa DJP Kemenkeu menyampaikan bahwa Bank Panin harus membayar kewajiban pajak senilai Rp 900 miliar tahun 2016.
Baca juga: Kuasa Bank Panin Bantah Beri Uang Rp 5 Miliar untuk Tim Pemeriksa Pajak DJP
Namun, angka tersebut turun signifikan setelah Veronika yang mengambil alih pengurusan kewajiban pajak itu.
“Apakah pemberian kuasa sepenuhnya pada Ibu Veronika supaya pajak diturunkan atau lebih murah?” tanya jaksa pada sidang lanjutan dugaan suap pajak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (16/11/2021).
“(Agar) pajaknya berkurang,” ucap Ahmad.
Ia mengaku memberi kuasa pada Veronika untuk mengurus pajak Bank Panin atas permintaan Chief Financial Officer PT Bank Panin, Marlina Gunawan.
Menurut Ahmad, Marlina mengatakan bahwa Veronika adalah sosok yang tepat untuk mengurus kewajiban pajak itu karena pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Pajak dan Keuangan Bank Panin tahun 1995.
Baca juga: Hakim Dalami Tujuan Pihak Bank Panin Tunjuk Tersangka Penyuap Pegawai DJP Urus Pajak
Veronika yang disebut orang kepercayaan founder Bank Panin, Mu’min Ali Gunawan itu dinilai punya banyak koneksi didalam DJP.
“Makanya diusulkan supaya Ibu Veronika mengurus perpajakan (Bank) Panin,” ucap dia.
“Apakah karena pengurusan Veronika itu pajaknya turun jadi Rp 300 miliar?” konfirmasi jaksa pada Ahmad.
“Iya, Pak,” ucap Ahmad.
Adapun Veronika berstatus tersangka dalam perkara ini.
Jaksa menduga Veronika memberikan commitment fee pada Angin dan Dadan senilai 500.000 dollar Singapura atau setara Rp 5 miliar untuk mengurus kewajiban pajak itu.
Baca juga: Meski Keberatan, Saksi Sebut Bank Panin Tetap Bayar Kewajiban Pajak Rp 300 Miliar
Sementara itu, Angin dan Dadan diduga menerima suap senilai Rp 57 miliar untuk merekayasa kewajiban pajak.
Selain dari Veronika, jaksa menduga Angin dan Dadan menerima suap dari konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Aulia Imran dan Ryan Ahmad, serta konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.