Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi: Veronika Ditunjuk sebagai Kuasa Bank Panin untuk Kurangi Angka Kewajiban Pajak

Kompas.com - 17/11/2021, 00:31 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Administrasi dan Keuangan Bank Panin, Ahmad Hidayat mengungkapkan, Veronika Lindawati memang ditunjuk sebagai kuasa Bank Panin untuk menurunkan jumlah kewajiban pajak bank tersebut.

Kesaksian itu disampaikan Ahmad yang hadir sebagai saksi untuk dua orang mantan pejabat Direktoran Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yakni Angin Prayitno dan Dadan Ramdani yang menjadi terdakwa kasus pengurusan pajak. 

Sebelumnya, Tim Pemeriksa DJP Kemenkeu menyampaikan bahwa Bank Panin harus membayar kewajiban pajak senilai Rp 900 miliar tahun 2016.

Baca juga: Kuasa Bank Panin Bantah Beri Uang Rp 5 Miliar untuk Tim Pemeriksa Pajak DJP

Namun, angka tersebut turun signifikan setelah Veronika yang mengambil alih pengurusan kewajiban pajak itu.

“Apakah pemberian kuasa sepenuhnya pada Ibu Veronika supaya pajak diturunkan atau lebih murah?” tanya jaksa pada sidang lanjutan dugaan suap pajak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (16/11/2021).

“(Agar) pajaknya berkurang,” ucap Ahmad.

Ia mengaku memberi kuasa pada Veronika untuk mengurus pajak Bank Panin atas permintaan Chief Financial Officer PT Bank Panin, Marlina Gunawan.

Menurut Ahmad, Marlina mengatakan bahwa Veronika adalah sosok yang tepat untuk mengurus kewajiban pajak itu karena pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Pajak dan Keuangan Bank Panin tahun 1995.

Baca juga: Hakim Dalami Tujuan Pihak Bank Panin Tunjuk Tersangka Penyuap Pegawai DJP Urus Pajak

Veronika yang disebut orang kepercayaan founder Bank Panin, Mu’min Ali Gunawan itu dinilai punya banyak koneksi didalam DJP.

“Makanya diusulkan supaya Ibu Veronika mengurus perpajakan (Bank) Panin,” ucap dia.

“Apakah karena pengurusan Veronika itu pajaknya turun jadi Rp 300 miliar?” konfirmasi jaksa pada Ahmad.

“Iya, Pak,” ucap Ahmad. 

Adapun Veronika berstatus tersangka dalam perkara ini.

Jaksa menduga Veronika memberikan commitment fee pada Angin dan Dadan senilai 500.000 dollar Singapura atau setara Rp 5 miliar untuk mengurus kewajiban pajak itu.

Baca juga: Meski Keberatan, Saksi Sebut Bank Panin Tetap Bayar Kewajiban Pajak Rp 300 Miliar

Sementara itu, Angin dan Dadan diduga menerima suap senilai Rp 57 miliar untuk merekayasa kewajiban pajak.

Selain dari Veronika, jaksa menduga Angin dan Dadan menerima suap dari konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Aulia Imran dan Ryan Ahmad, serta konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

Nasional
Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Nasional
Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Nasional
PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Nasional
PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Nasional
Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com