Sebelumnya, pada hari ini, Panja juga mengadakan rapat penyusunan RUU TPKS. Sejumlah anggota Panja menawarkan beberapa tambahan untuk dipertimbangkan dalam RUU TPKS.
Salah satunya anggota Panja dari Fraksi PDI-P My Esti Wijayati yang mengusulkan tambahan kata "pencegahan" dalam judul draf RUU TPKS.
Menurut dia, penambahan kata itu harus dimaknai bahwa pencegahan merupakan esensi dari hadirnya payung hukum untuk melindungi korban kekerasan seksual.
"Memang kami usulkan judulnya ditambah kata pencegahan. Karena itu esensi yang memang kita harapkan kekerasan seksual nanti kita atasi terlebih dahulu supaya tidak meningkat jumlahnya," kata Esti dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU TPKS, Selasa.
Baca juga: Fraksi PDI-P Singgung Lembaga Khusus hingga Ranah Kekerasan Online di RUU PKS
Sementara itu, anggota Panja dari Fraksi Gerindra Hendrik Lewerissa menyarankan agar dalam draf RUU TPKS mengatur penjatuhan hukuman sanksi kumulatif bagi pelaku kekerasan seksual.
Adapun sanksi yang diusulkannya yaitu berupa pidana dan denda bagi pelaku.
Menurut Hendrik, sanksi kumulatif akan membuat efek jera bagi pelaku kekerasan seksual.
"Kalau memang tujuan kita untuk memberikan efek jera kepada pelaku maka usulan saya yang konkret, itu dibuat sanksi kumulatif. Jadi penjara dan denda. Terserah pelaku mau bayar atau bagaimana yang penting effect detterence-nya itu tercapai," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.