JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya mengatakan, rapat pleno untuk mengambil keputusan agar RUU itu menjadi usul inisiatif DPR akan dilaksanakan Rabu (17/11/2021) besok.
"Insya Allah, kalau dilapangkan jalan, kita juga akan langsung pleno untuk memutuskan RUU ini menjadi inisiatif DPR. Mudah-mudahan semuanya dimudahkan," kata Willy dalam keterangannya, Selasa (16/11/2021).
Jika pleno benar-benar dilaksanakan, ia berharap, agar tak lama lagi rancangan beleid ini dapat disahkan menjadi inisiatif DPR.
Willy tak memungkiri, penyusunan draf RUU TPKS diwarnai dengan perdebatan cukup alot.
Namun, ia mengatakan, pembahasan RUU ini kini telah mengerucut pada klausul-klausul yang bisa disepakati oleh seluruh fraksi.
Baca juga: Anggota Baleg Usulkan RUU TPKS Atur Sanksi Kumulatif Pidana dan Denda
Ketua DPP Nasdem itu optimistis akan terbangun kesepahaman dan mufakat di antara fraksi-fraksi.
“Memang masih ada kebelumsepahaman dari beberapa fraksi. Tapi itu menyangkut beberapa item saja. Yang pokok-pokoknya kita semua bisa bersepakat," tutur dia.
"Insya Allah akan terjadi titik temu dan secara keseluruhan, RUU ini akan siap disahkan menjadi RUU inisiatif DPR,” lanjut Willy.
Dia menjelaskan, beberapa klausul penting yang menjadi perhatian dalam RUU ini terkait penegasan tentang pencegahan TPKS dan fokus perlindungan terhadap korban.
Menurutnya, korban kekerasan seksual benar-benar menjadi perhatian dalam RUU TPKS.
"Korban tidak hanya dilindungi tetapi juga mendapatkan penanganan, perlindungan, dan pemulihan terkait kasus kekerasan yang dialami olehnya," klaim Willy.
Namun, lebih dari itu, Willy meyakini RUU TPKS akan menjadi payung hukum acara bagi seluruh tindak pidana kekerasan seksual.
Baca juga: Komnas Perempuan Harap Bentuk Kekerasan Seksual di Permendikbud Juga Diatur RUU TPKS
Dengan demikian, kata dia, koridor hukumnya akan semakin jelas bagi perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.
"Selain itu, beberapa klausul baru dalam RUU ini adalah upaya pencegahan bagi kaum disabilitas dan anak," terangnya.
Di sisi lain, RUU TPKS juga disebut akan memasukkan soal kekerasan seksual berbasis digital. Adapun hal tersebut, jelas Willy, diusulkan oleh sebagian anggota Panja.