JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mendalami tujuan Chief Financial Officer PT Bank Panin, Marlina Gunawan menunjuk mantan komisaris PT Panin Invesment, Veronika Lindawati untuk mengurus kewajiban pajak ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Marlina hadir dalam persidangan sebagai saksi untuk dua eks pejabat DJP, Angin Prayitno dan Dadan Ramdani yang diduga menerima suap pengurusan pajak.
Baca juga: Meski Keberatan, Saksi Sebut Bank Panin Tetap Bayar Kewajiban Pajak Rp 300 Miliar
Awalnya, jaksa mengonfirmasi apakah penunjukkan itu agar kewajiban pajak senilai Rp 900 miliar yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) pajak itu bisa diturunkan.
“Jadi (minta tolong) Bu Veronika untuk meyakinkan pihak pajak untuk katakanlah menurunkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) itu?” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (16/11/2021).
“Tidak ada,” bantah Marlina pada jaksa.
“Lalu tujuan Bu Veronika untuk apa?” kata jaksa.
Lantas, Marlina menyampaikan bahwa tujuannya menunjuk Veronika untuk mengurus kewajiban pajak Bank Panin tahun 2016 hanya demi membuka komunikasi dengan DJP.
Baca juga: Jaksa Pertanyakan Peran Veronika Bisa Turunkan Kewajiban Pajak Bank Panin
Jaksa menimpali pernyataan itu dengan mengacu pada keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) milik Marlina.
“Dalam BAP saudara menyebut kalau hanya komunikasi, saudara telepon tim pajak juga bisa kan?" kata dia.
Marlina lalu menambahkan keterangannya bahwa yang dimaksud komunikasi adalah tanggapan dari DJP.
Sebab, ketika Marlina melakukan komunikasi terkait kewajiban pajak, DJP tidak pernah memberi tanggapan.
Lalu, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri turut mengajukan pertanyaan.
“Kalau cuma masalah komunikasi, pergi saja ke Kantor DJP, kan kantor publik, kenapa harus memberikan (pengurusan) ke Veronika. Apa tujuan saudara memberikan kuasa?” kata hakim.
“Tidak ada yang mulia,” kata Marlina.
Baca juga: Hakim Dalami Motif Mantan Komisaris PT Panin Investment Bantu Urus Pajak
Hakim Fahzal yang tidak puas dengan keterangan Marlina lantas menduga ada tujuan di balik penunjukan itu.
“Tujuannya minta Bu Veronika, siapa tahu dia kenal (pihak DJP) dan bisa (mendapat tanggapan),” ucap Marlina.
“Ah ini ngeles-ngeles saja tidak jelas, kalau hanya (bertujuan) buka komunikasi saudara juga bisa ke Kantor (DJP). Apa sebenarnya tujuan itu yang ditanyakan penuntut umum, jawab saja dengan benar,” kata hakim.
“Sungguh yang mulia, saya sama sekali tidak maksud itu,” ucap Marlina.
Adapun dalam kesaksiannya, Veronika mengaku membantu mengurus kewajiban pajak Panin Bank karena dimintai tolong oleh Marlina.
Baca juga: KPK Dalami Penukaran Uang yang Dilakukan Pejabat Ditjen Pajak Terkait Pemeriksaan Pajak
Dalam persidangan terungkap, setelah diurus oleh Veronika, jumlah kewajiban pajak Bank Panin menurut tim pemeriksa pajak turun dari Rp 900 miliar menjadi Rp 300 miliar.
Dalam perkara ini, Veronika telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia diduga menjadi pihak yang menyuap tim pemeriksa pajak DJP Kemenkeu senilai 500.000 dollar Singapura terkait pengurusan kewajiban pajak Bank Panin.
Dua dari anggota tim pemeriksa itu yaitu Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak juga telah berstatus sebagai tersangka.
Sementara itu, jaksa menduga Angin dan Dadan Ramdani menerima total suap Rp 57 miliar pada perkara ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.