“Tujuannya minta Bu Veronika, siapa tahu dia kenal (pihak DJP) dan bisa (mendapat tanggapan),” ucap Marlina.
“Ah ini ngeles-ngeles saja tidak jelas, kalau hanya (bertujuan) buka komunikasi saudara juga bisa ke Kantor (DJP). Apa sebenarnya tujuan itu yang ditanyakan penuntut umum, jawab saja dengan benar,” kata hakim.
“Sungguh yang mulia, saya sama sekali tidak maksud itu,” ucap Marlina.
Adapun dalam kesaksiannya, Veronika mengaku membantu mengurus kewajiban pajak Panin Bank karena dimintai tolong oleh Marlina.
Baca juga: KPK Dalami Penukaran Uang yang Dilakukan Pejabat Ditjen Pajak Terkait Pemeriksaan Pajak
Dalam persidangan terungkap, setelah diurus oleh Veronika, jumlah kewajiban pajak Bank Panin menurut tim pemeriksa pajak turun dari Rp 900 miliar menjadi Rp 300 miliar.
Dalam perkara ini, Veronika telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia diduga menjadi pihak yang menyuap tim pemeriksa pajak DJP Kemenkeu senilai 500.000 dollar Singapura terkait pengurusan kewajiban pajak Bank Panin.
Dua dari anggota tim pemeriksa itu yaitu Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak juga telah berstatus sebagai tersangka.
Sementara itu, jaksa menduga Angin dan Dadan Ramdani menerima total suap Rp 57 miliar pada perkara ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.