JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mendalami tujuan Chief Financial Officer PT Bank Panin, Marlina Gunawan menunjuk mantan komisaris PT Panin Invesment, Veronika Lindawati untuk mengurus kewajiban pajak ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Marlina hadir dalam persidangan sebagai saksi untuk dua eks pejabat DJP, Angin Prayitno dan Dadan Ramdani yang diduga menerima suap pengurusan pajak.
Baca juga: Meski Keberatan, Saksi Sebut Bank Panin Tetap Bayar Kewajiban Pajak Rp 300 Miliar
Awalnya, jaksa mengonfirmasi apakah penunjukkan itu agar kewajiban pajak senilai Rp 900 miliar yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) pajak itu bisa diturunkan.
“Jadi (minta tolong) Bu Veronika untuk meyakinkan pihak pajak untuk katakanlah menurunkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) itu?” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (16/11/2021).
“Tidak ada,” bantah Marlina pada jaksa.
“Lalu tujuan Bu Veronika untuk apa?” kata jaksa.
Lantas, Marlina menyampaikan bahwa tujuannya menunjuk Veronika untuk mengurus kewajiban pajak Bank Panin tahun 2016 hanya demi membuka komunikasi dengan DJP.
Baca juga: Jaksa Pertanyakan Peran Veronika Bisa Turunkan Kewajiban Pajak Bank Panin
Jaksa menimpali pernyataan itu dengan mengacu pada keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) milik Marlina.
“Dalam BAP saudara menyebut kalau hanya komunikasi, saudara telepon tim pajak juga bisa kan?" kata dia.
Marlina lalu menambahkan keterangannya bahwa yang dimaksud komunikasi adalah tanggapan dari DJP.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.