Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Gus Halim Berupaya Perkuat Fungsi BUMDes sebagai Produsen dan Konsolidator

Kompas.com - 16/11/2021, 19:47 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, pihaknya akan terus menguatkan fungsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai produsen maupun konsolidator di desa.

“Fungsi produsen adalah mengelola unit usaha yang tidak dijalankan oleh warga desa menguatkan fungsi BUMDes sebagai produsen maupun konsolidator di desa," imbuh pria yang akrab disapa Gus Halim seperti dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (16/11/2021).

Adapun fungsi konsolidator yaitu mengkonsolidasikan berbagai usaha yang sudah dilakukan warga desa, sehingga pemasaran bisa dilakukan secara lebih luas dan produktif.

Pernyataan tersebut disampaikan Gus Halim dalam rapat koordinasi (rakor) pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pelayanan publik yang dipimpin Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) Ma'ruf Amin di Ruang Serbaguna, Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Aceh, Banda Aceh, Selasa.

Baca juga: Gus Halim Minta Pengembangan Smart Village Harus Sejalan dengan Kearifan Lokal

Dalam kesempatan itu, ia mengatakan, keberadaan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja akan memudahkan BUMDes menjalin kerja sama bisnis dengan pihak lain.

Untuk diketahui UU Nomor 11 Tahun 2020 merupakan salah satu bukti legalitas BUMDes sebagai badan hukum publik.

Posisi tersebut semakin diperkuat dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes.

Peraturan itu juga bertaut dengan regulasi turun UU Cipta Kerja yang lain. Pertama, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penggunaan Sumber Daya Air, Pemanfaatan Bagian Jalan Tol dan Nontol.

Baca juga: Apa Itu Omnibus Law Cipta Kerja, Isi, dan Dampaknya bagi Buruh?

Kedua, PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kepemilikan Bangunan dan Lahan. Ketiga, PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kawasan Hutan, Usaha Pengolahan Hasil Hutan, Pengolahan Kayu Bulat Skala Kecil.

Keempat, PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat. Kelima, PP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Kerja Sama Uji Tipe Kendaraan Bermotor serta Penyelenggaraan Terminal.

“Kami berharap berbagai aturan yang ada saat ini kian menguatkan BUMDes sebagai entitas usaha yang memiliki kekuatan hukum setara dengan entitas usaha yang lain,” kata Gus Halim.

Baca juga: Dana Desa Diprioritaskan untuk BUMDes, Gus Halim: Penggunaan Harus Akuntabel

Pemberdayaan ekonomi masyarakat BUMDes

Pada kesempatan tersebut, Gus Halim mengatakan, pemberdayaan ekonomi masyarakat BUMDes terus menunjukkan indikator positif.

Salah satunya ditunjukkan dengan perkembangan kinerja BUMDes di kawasan Aceh yang bisa menyerap 27.796 tenaga kerja (naker) dengan omzet mencapai Rp 149,6 miliar per tahun

“Saat ini di Provinsi Aceh ada 5.771 BUMDes, 88 BUMDes Bersama, 3 BUMDes Bersama Lembaga Keuangan Desa (LKD) yang merupakan transformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan (MPd),” ujar Gus Halim.

Adapun unit usaha yang dikelola BUMDes didominasi usaha simpan pinjam sebanyak 2.175 unit, sewa tenda sebanyak 2.321 unit, sewa sound system sebanyak 1.038 unit, perdagangan pertanian sebanyak 927 unit, perdagangan peternakan sebanyak 819 unit, dan usaha jasa sebanyak 636 unit.

Baca juga: Jalankan Desa Peternakan Terpadu Berkelanjutan, Kemendesa PDTT Modali BUMDes Bersama Rp 500 Juta

Halaman:


Terkini Lainnya

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com