JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan peran Veronika Lindawati dalam mengurus kewajiban pajak Bank Panin.
Dalam persidangan terungkap, awalnya Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan kewajiban pajak Bank Panin tahun 2016 adalah Rp 900 miliar.
Setelah Veronika mengunjungi tim pemeriksa pajak, angka itu berubah menjadi Rp 300 miliar.
“Ibu bawa data apa saja ke sana?,” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (16/11/2021).
“Tidak bawa apa-apa,” jawab Veronika.
Baca juga: KPK Tangkap Satu Tersangka Kasus Suap Pajak
Mendengar pernyataan itu, jaksa lalu mencecar Veronika.
Dalam pandangan jaksa, cukup aneh Veronika bertemu dengan tim pemeriksa pajak tanpa membawa sesuatu, karena kewajiban pajak Bank Panin turun signifikan.
“Ibu tidak bawa data, powernya apa, ini pertanyaannya. Ibu punya power apa, (sebab) bawa data tidak,” tutur jaksa.
Namun Veronika tetap dengan keterangannya bahwa ia tidak membawa atau memberikan apa-apa.
Veronika bahkan mengaku dirinya tidak tahu kalau Bank Panin awalnya diminta membayar kewajiban pajak Rp 900 miliar.
Ia merasa bahwa apa yang dilakukannya bukan hal yang spesial, sebab Chief Financial Officer PT Panin Bank, Marlina Gunawan tetap merasa keberatan dengan jumlah kewajiban pajak Rp 300 miliar itu.
“Ibu Marlina merasa (kewajiban pajak) itu harusnya Rp 0 dan kita akan fight ke pengadilan. Jangankan Rp 900 miliar, Rp 300 miliar saja kita tidak punya,” paparnya.
Diketahui Veronika merupakan mantan Komisaris PT Panin Investment, ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Baca juga: KPK Tangkap Tersangka Suap Pajak karena Dianggap Tak Kooperatif
Dalam persidangan kali ini, Veronika hadir sebagai saksi untuk dua eks pejabat DJP, Angin Prayitno dan Dadan Ramdani.
Angin dan Dadan diduga menerima suap Rp 57 miliar untuk merekayasa kewajiban pajak sejumlah pihak.
Diduga suap itu diterima keduanya dari tiga pihak, pertama, konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP), Aulia Imran dan Ryan Ahmad.
Kedua, diberikan oleh kuasa Bank Pan Indonesia (Panin), Veronika Lindawati serta konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.