JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Wilayah Metropolitan Tollroad (JMT) Jasa Marga Ari Wibowo mengungkapkan, tempat peristirahatan di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek kini telah dibongkar.
Hal tersebut disampaikan Ari saat menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan pembunuhan di luar proses hukum (unlawful killing) terhadap empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021).
"Kalau saat ini sudah tidak ada (rest area Km 50)," ujar Ari.
Baca juga: Jasa Marga Pastikan Tak Ada Upaya Sabotase atas Matinya CCTV di KM 49-72 Tol Japek
Adapun tempat peristirahatan itu merupakan lokasi di mana empat anggota laskar FPI dipindahkan dari mobil Chevrolet ke Daihatsu Xenia oleh polisi.
Di lokasi itu, empat anggota laskar FPI sempat digeledah polisi dengan diminta turun dan tiarap di dekat mobil.
Dalam kesempatan itu, Direktur Operasional Jasa Marga Toll Road Operator Yoga Trianggoro mengatakan, pembongkaran tempat peristirahatan Km 50 itu sudah direncanakan sejak lama.
Baca juga: Jasa Marga Sebut CCTV di Lokasi Kasus Dugaan Unlawful Killing Laskar FPI Offline saat Kejadian
Menurut dia, pembongkaran dilakukan dalam rangka mengurai kemacetan lalu lintas di ruas jalan tol.
"Memang prorgam sudah lama. Dan itu tadi seperti diceritakan Pak Ari bahwa ini dibongkar," kata Yoga.
"Alasan pembongkarannya adalah terkait kelancaran lalu lintas," tuturnya.
Yoga menuturkan, selama ini kerap terjadi penumpukan kendaraan di Km 48.
Sementara itu, tempat peristirahatan Km 50 itu menambah kemacetan karena banyak pengguna tol yang berhenti di sana.
"Rest area Km 50 ini memang dilihat akan menyebabkan Jakarta-Cikampek naik dari sumber kepadatan karena banyaknya pengguna jalan yang akan menggunakan rest area," ujarnya.
Peristiwa penembakan terhadap empat laskar FPI terjadi di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Terdakwa dalam kasus ini yaitu Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan yang berasal dari Polda Metro Jaya.
Jaksa penuntut umum mendakwa Yusmin dan Fikri telah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 338 KUHP merupakan pasal tentang pembunuhan, sedangkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.