Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Saksi: Rest Area Km 50 Tol Jakarta-Cikampek Sudah Dibongkar

Kompas.com - 16/11/2021, 16:52 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Wilayah Metropolitan Tollroad (JMT) Jasa Marga Ari Wibowo mengungkapkan, tempat peristirahatan di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek kini telah dibongkar.

Hal tersebut disampaikan Ari saat menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan pembunuhan di luar proses hukum (unlawful killing) terhadap empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021).

"Kalau saat ini sudah tidak ada (rest area Km 50)," ujar Ari.

Baca juga: Jasa Marga Pastikan Tak Ada Upaya Sabotase atas Matinya CCTV di KM 49-72 Tol Japek

Adapun tempat peristirahatan itu merupakan lokasi di mana empat anggota laskar FPI dipindahkan dari mobil Chevrolet ke Daihatsu Xenia oleh polisi.

Di lokasi itu, empat anggota laskar FPI sempat digeledah polisi dengan diminta turun dan tiarap di dekat mobil.

Dalam kesempatan itu, Direktur Operasional Jasa Marga Toll Road Operator Yoga Trianggoro mengatakan, pembongkaran tempat peristirahatan Km 50 itu sudah direncanakan sejak lama.

Baca juga: Jasa Marga Sebut CCTV di Lokasi Kasus Dugaan Unlawful Killing Laskar FPI Offline saat Kejadian

Menurut dia, pembongkaran dilakukan dalam rangka mengurai kemacetan lalu lintas di ruas jalan tol.

"Memang prorgam sudah lama. Dan itu tadi seperti diceritakan Pak Ari bahwa ini dibongkar," kata Yoga.

"Alasan pembongkarannya adalah terkait kelancaran lalu lintas," tuturnya.

Yoga menuturkan, selama ini kerap terjadi penumpukan kendaraan di Km 48.

Baca juga: Keterangan Saksi-saksi Kasus Unlawful Killing Laskar FPI: Lihat Mobil Berhenti Mendadak hingga Golok di Kendaraan

Sementara itu, tempat peristirahatan Km 50 itu menambah kemacetan karena banyak pengguna tol yang berhenti di sana.

"Rest area Km 50 ini memang dilihat akan menyebabkan Jakarta-Cikampek naik dari sumber kepadatan karena banyaknya pengguna jalan yang akan menggunakan rest area," ujarnya.

Peristiwa penembakan terhadap empat laskar FPI terjadi di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

Terdakwa dalam kasus ini yaitu Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan yang berasal dari Polda Metro Jaya.

Jaksa penuntut umum mendakwa Yusmin dan Fikri telah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 338 KUHP merupakan pasal tentang pembunuhan, sedangkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com