Sementara itu, tempat peristirahatan Km 50 itu menambah kemacetan karena banyak pengguna tol yang berhenti di sana.
"Rest area Km 50 ini memang dilihat akan menyebabkan Jakarta-Cikampek naik dari sumber kepadatan karena banyaknya pengguna jalan yang akan menggunakan rest area," ujarnya.
Peristiwa penembakan terhadap empat laskar FPI terjadi di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Terdakwa dalam kasus ini yaitu Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan yang berasal dari Polda Metro Jaya.
Jaksa penuntut umum mendakwa Yusmin dan Fikri telah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 338 KUHP merupakan pasal tentang pembunuhan, sedangkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.