JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mendalami motif mantan Komisaris PT Panin Invesment, Veronika Lindawati terkait ikut mengurus pajak perusahaan Bank Panin.
Hakim menilai, Veronika tak seharusnya mengurus kewajiban pajak Bank Panin dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Dalam perkara ini, Veronika berstatus sebagai tersangka.
Namun, hari ia dihadirkan sebagai saksi atas terdakwa eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Angin Prayitno dan eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP, Dadan Ramdani.
“Itu di luar tupoksi saudara, tetapi karena diminta tolong jadi inisiatif sendiri atau bagaimana?” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Baca juga: Eks Pejabat DJP Angin Prayitno dan Dadan Ramdani Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Veronika menjawab bahwa ia turun tangan memberikan bantuan karena diminta oleh Chief Financial Officer PT Panin Bank, Marlina Gunawan.
Menurut dia, Marlina meminta bantuan karena Veronika pada tahun 1995 pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Pajak dan Keuangan PT Panin Bank.
“Tahun 2018 saya bermain ke Bank Panin, bertemu Bu Marlina, saya tanya lagi ngapain, dia menjawab, ‘Lagi diperiksa pajak, agak ribet," ucap Veronika.
Kemudian, Veronika menanyakan pada Marlina apa yang membuatnya kesusahan dalam mengurus kewajiban pajak PT Bank Panin.
Marlina mengaku kesusahan berkomunikasi dengan tim pemeriksa pajak.
“Jadi dimintai tolong karena saudara sudah punya pengalaman?” kata hakim Fahzal.
“Jadi lebih mengerti hitungannya. Lalu saya tanya ke Bu Marlina siapa saja timnya (pemeriksa pajak) lalu dia kirim berdasarkan surat tugasnya ada Wawan, Alfred, Yulmanizar, dan Febri,” papar Veronika.
Baca juga: Eks Pejabat DJP Angin Prayitno dan Dadan Ramdani Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Adapun Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian merupakan Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak.
Dua diantaranya, yaitu Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Setelah dimintai tolong oleh Marlina, Veronika datang ke kantor pajak dan bertemu tim pemeriksa pajak tersebut.