JAKARTA, KOMPAS com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDI-P My Esti Wijayati mengusulkan penambahan kata pencegahan pada judul Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Menurut dia, penambahan kata itu dimaknai bahwa pencegahan merupakan esensi dari aturan hukum untuk melindungi korban kekerasan seksual.
"Memang kami usulkan judulnya ditambah kata pencegahan. Karena itu esensi yang memang kita harapkan kekerasan seksual nanti kita atasi terlebih dahulu supaya tidak meningkat jumlahnya," kata Esti, dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU TPKS, Selasa (16/11/2021).
Baca juga: Kementerian PPPA Sebut RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Ditunggu Banyak Pihak
Politisi PDI-P itu menjelaskan, bab terkait pencegahan seharusnya berada pada awal RUU, sebelum penanganan tindak pidana kekerasan seksual.
"Mestinya yang diawal sebelum masuk pada tindak pidana kekerasan seksual, maka pencegahan itu mesti ada di awal, di bab awal dan pasal-pasal awal," kata dia.
Kendati demikian, Esti berpandangan, penambahan kata pencegahan hendaknya tidak memperpanjang masa waktu draf RUU TPKS untuk disahkan.
Sebab, menurut dia perlu ditekankan bahwa tujuan awal panja adalah mendorong pengesahan draf RUU TPKS menjadi inisiatif DPR.
"Intinya menggarisbawahi ini menjadi hak inisiatif DPR secepatnya dan ditetapkan di sidang paripurna," pungkas dia.
Baca juga: 4 Poin Perubahan RUU PKS ke RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Sebelumnya, Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya mengatakan, pihaknya akan menyelesaikan draf RUU tersebut dalam waktu dekat.
Ia menerangkan, draf RUU TPKS (sebelumnya bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual) akan disahkan dalam rapat paripurna pada akhir November 2021.
"Kami akan putuskan di Baleg (Badan Legislasi) pada 25 November dan semoga bisa dibawa ke paripurna terdekat," kata Willy saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/11/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.