Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Hoaks, Jepang Hentikan Vaksin Covid-19 dan Memilih Ivermectin

Kompas.com - 16/11/2021, 13:56 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Beredar sebuah artikel yang memberitakan Jepang sudah tidak menggunakan vaksin Covid-19 dan memilih menggunakan obat antiparasit Ivermectin.

Klaim itu dibuat Hal Turner Radio Show, Rabu (27/10/2021), sebuah program yang dibuat dari politik sayap kanan North Bergen, New Jersey, Amerika Serikat.

Klaim tersebut menyatakan Jepang telah menarik pemakaian vaksin Covid-19 dan menggantinya denagn ivermectin. Bahkan, obat ini disebut mampu melenyapkan Covid-19 hanya dalam sebulan.

Mengutip covid19.co.id, Selasa (16/11/2021), informasi tersebut salah. Menurut data Our World in Data, pada Kamis (11/11/2021), penggunaan vaksin Covid-19 semakin meningkat, bahkan mencapai 70 persen di Jepang.

Pemerintah Jepang melalui Kementerian Kesehatannya menyebutkan, ivermectin tidak mengurangi kematian, tidak mengurangi pasien rawat inap, dan tidak langsung menghilangkan virus.

Baca juga: Mengapa Ivermectin Tak Bisa Digunakan untuk Mencegah dan Mengobati Covid-19?

Penggunaan obat Ivermectin di Jepang juga belum diperbolehkan dan masih dilakukan uji klinis.

Mengutip Reuters, Selasa (2/11/2021), regulator obat-obatan Jepang dalam lamannya melampirkan daftar vaksin dan terapi yang resmi digunakan untuk menangani Covid-19.

Daftar ini mencakup vaksin yang dikembangkan Moderna, Pfizer/BioNTech, dan Oxford/AstraZeneca, termasuk terapi remdesivir, baricitinib, casilibimab, dan sotrovimab.

Daftar tersebut pun tidak menyebutkan obat ivermectin.

Selain itu, 77 persen populasi Jepang telah menerima setidaknya satu dosis vaksin Covid-19 pada 1 November. Kemudian, sekitar 72 persen penduduk Jepang juga telah menerima kedua dosis.

Lebih lanjut, pada Jumat (8/10/2021), Jepang telah sepakat dengan Pfizer untuk mendatangkan 120 juta dosis vaksin Covid-19 mulai Januari 2022. Bahkan, pelaksanaan vaksin booster diharapkan bisa dimulai akhir 2021.

Baca juga: 94 Persen Pasien Covid-19 Meninggal Belum Divaksin, Ini Fakta Manfaat Vaksin

Kesimpulannya, kabar tersebut keliru atau hoaks. Jepang tidak menggunakan ivermectin untuk mengobati Covid-19 dan tidak menghentikan program vaksinasi Covid-19.

Adapun, di Indonesia, pemerintah saat ini telah menggencarkan program vaksinasi sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19 dengan cara memperkuat kekebalan komunitas dan meminimalkan risiko bagi mereka yang terpapar.

Selain itu, pemerintah juga mengajak semua pihak tidak lengah dan tetap mewaspadai penyebaran virus corona dengan disiplin protokol kesehatan (prokes).

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 bahkan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 16/2021 yang menyebutkan, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapakan dan mematuhi prokes 6M.

Prokes 6M yang dimaksud adalah memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.

Baca juga: Cara Memperbaiki Data Sertifikat Vaksin Lewat WhatsApp

Adapun terkait kabar hoaks pemerintah mengimbau masyarakat untuk memeriksa kembali informasi yang diterima melalui media sosial atau broadcast pesan.

Masyarakat bisa mengirim pesan WhatsApp ke Chatbot Mafindo ke nomor 085921600500. Bisa juga mengecek situs Kementerian Komunikasi dan Informasi di komin.fo/inihoaks atau turnbackhoax.id dan cekfakta.com.

Masyarakat juga bisa mengecek kebenaran informasi terkait Covid-19 melalui s.id/infovaksin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com