JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 di Jawa-Bali mulai 16 November hingga 29 November mendatang.
Selama penerapan kebijakan tersebut, pemerintah memperbolehkan kabupaten/kota yang berstatus PPKM Level 1 membuka pusat perbelanjaan atau mal dengan kapasitas 100 persen dan beroperasi sampai pukul 22.00 waktu setempat.
"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi," demikian bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 yang diteken Mendagri Tito Karnavian, Senin (15/11/2021).
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan Belajar Tatap Muka Terbatas di Wilayah Level 1-3
Dalam Inmendagri yang sama juga diatur bahwa anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orangtua.
Kemudian, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orangtua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
Untuk diketahui, selama penerapan PPKM Level 1-4 di Jawa-Bali ini, terdapat 26 kabupaten/kota yang berstatus Level 1.
Baca juga: Aturan PPKM Jawa-Bali, Kapasitas Transportasi Umum Daerah Level 1-2 Boleh 100 Persen
Sebanyak 26 kabupaten/kota itu tersebar di lima provinsi. Berikut ini rinciannya:
1. DKI Jakarta
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
2. Banten
Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.
3. Jawa Barat
Kota Cirebon, Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Bekasi.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Inmendagri Tak Lagi Atur Syarat Perjalanan Domestik
4. Jawa Tengah
Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak.
5. Jawa Timur
Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Jombang, Kabupaten Lamongan, dan Kota Pasuruan.
Adapun daerah yang menerapkan PPKM Level 1 ini dianggap telah memenuhi syarat indikator dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Indikator tersebut yakni angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Kemudian, jumlah rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100.000 penduduk dan kasus kematian kurang dari 1 orang per 100.000 penduduk.
Selain itu, target cakupan vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Kota Blitar sudah sebesar 70 persen dan cakupan vaksinasi dosis pertama untuk lansia sebesar 60 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.