Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Hukuman Rizieq Shihab Dipangkas 2 Tahun, Kuasa Hukum Akan Ajukan PK

Kompas.com - 16/11/2021, 10:31 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terpidana Rizieq Shihab, Aziz Yanuar berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), meskipun kliennya baru saja mendapat pengurangan masa hukuman.

PK tersebut diajukan setelah MA memangkas hukuman Rizieq Shihab menjadi 2 tahun di tingkat kasasi, terkait kasus tes usap (swab test) di Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor.

"Mengajukan PK kembali ke MA karena Imam Besar Habib Rizieq Shihab dalam kasus RS Ummi tidak layak dipenjara walau sehari," ujar Aziz, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/11/2021).

Baca juga: Potong Hukuman Rizieq Shihab di Kasus RS Ummi, MA Nilai 4 Tahun Penjara Terlalu Berat

Aziz berpandangan, bahwa perkara tes usap itu hanya persoalan protokol kesehatan.

Ia menyebutkan, sesuai pertimbangan majelis hakim di tingkat kasasi, tindakan Rizieq tidak menimbulkan keonaran yang menimbulkan korban jiwa.

"Namun hanya ramai di media sosial," kata dia.

Aziz menegaskan, majelis hakim di tingkat kasasi mestinya menggunakan tafsir resmi keonaran dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Baca juga: Hukuman Rizieq Shihab Dipotong Jadi 2 Tahun dalam Kasus RS Ummi

Ia menilai jika ditafsirkan menggunakan UU tersebut, hukuman Rizieq bukan hanya dipangkas, namun sepenuhnya dibebaskan.

"Sehingga seyogyanya Imam Besar Habib Rizieq Shihab dibebaskan," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, hukuman Rizieq Shihab di tingkat kasasi dipangkas 2 tahun.

Putusan itu tertuang dalam Putusan MA Nomor 4471 K/Pid/.Sus/2021 tanggal 15 November 2021.

Baca juga: Bantah Rizieq Shihab Ditahan di Tempat Tak Layak, Polri: Gedung Gunakan AC 24 Jam

Sebelumnya Rizieq divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, di tingkat banding putusan itu diperkuat.

Majelis hakim di tingkat kasasi menilai hukuman itu terlalu berat sehingga patut untuk diperbaiki.

Majelis hakim menilai meski Rizieq menyebarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat, tapi akibat keonaran itu hanya terjadi di media sosial dan tidak ada korban jiwa, fisik atau harta benda terkait perkara itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com