Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Rizieq Shihab Ditahan di Tempat Tak Layak, Polri: Gedung Gunakan AC 24 Jam

Kompas.com - 16/11/2021, 09:28 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mabes Polri meluruskan isu yang menyebutkan Rizieq Shihab ditahan di sebuah tempat di bawah tanah tanpa pernah melihat sinar matahari selama sembilan bulan.

Isu itu beredar lewat sebuah potongan video yang ramai dibicarakan setelah viral di media sosial.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan mengatakan, Rizieq Shihab ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri dengan kondisi yang sangat layak.

Baca juga: Hukuman Rizieq Shihab Dipotong Jadi 2 Tahun dalam Kasus RS Ummi

Meskipun rutan berada di basement, Ramadhan mengungkapkan kondisi gedung baik dan pendingin ruangan (AC) pun menyala 24 jam.

"Gedungnya layak. Tetap menggunakan AC 24 jam. Perlakuannya sama. Prinsipnya tidak ada perbedaan, diskriminasi dari satu tahanan dengan tahanan lain," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/11/2021).

Dia menuturkan, gedung rutan sudah sesuai dengan standar yang berlaku. Ramadhan menegaskan tidak ada perbedaan perlakuan terhadap Rizieq di tahanan.

Rizieq mendapatkan hak-hak yang sama dengan tahanan lainnya, seperti hak kesehatan dan hak untuk beribadah.

Baca juga: Potong Hukuman Rizieq Shihab di Kasus RS Ummi, MA Nilai 4 Tahun Penjara Terlalu Berat

"Tidak ada perbedaan, apa lagi perlakuan terhadap beliau seperti itu. Jadi kami perlakukan sama, semua haknya kami berikan. Kalau sakit kami berikan pengobatan, tempat ibadah kami berikan," ujar Ramadhan.

"Tempatnya sangat layak ya. Artinya, sama dengan ruangan ini. Sudah diukur standar kesehatannya," kata dia.

Dalam potongan video yang beredar di media sosial, tersebar kabar bahwa Rizieq Shihab disebut berada di tahanan bawah tanah.

"Habib Rizieq Shihab sudah hampir sembilan bulan dia belum lihat matahari karena di bawah tanah," demikian pernyataan dalam video itu.

 

Baca juga: Komika McDanny Minta Maaf ke Rizieq Shihab, Pengacara Ungkap Hasil Pertemuan

Rizieq saat ini masih mendekam di Rutan Bareskrim Polri untuk perkara kasus tes usap (swab test) di RS Ummi, Bogor.

Dalam perkara tersebut, Rizieq divonis empat tahun penjara dan Hanif Alatas divonis satu tahun penjara.

Namun, pada Senin (15/11/2021), majelis hakim kasasi, mengurangi hukuman Rizieq dari semula empat tahun penjara menjadi dua tahun penjara.

Putusan itu tertuang dalam Putusan MA Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 November 2021 yang dikonfirmasi jubir MA Andi Samsan Nganro.

Atas putusan majelis kasasi tersebut, kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengaku akan mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali ke MA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com