JAKARTA, KOMPAS.com - Mabes Polri meluruskan isu yang menyebutkan Rizieq Shihab ditahan di sebuah tempat di bawah tanah tanpa pernah melihat sinar matahari selama sembilan bulan.
Isu itu beredar lewat sebuah potongan video yang ramai dibicarakan setelah viral di media sosial.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan mengatakan, Rizieq Shihab ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri dengan kondisi yang sangat layak.
Baca juga: Hukuman Rizieq Shihab Dipotong Jadi 2 Tahun dalam Kasus RS Ummi
Meskipun rutan berada di basement, Ramadhan mengungkapkan kondisi gedung baik dan pendingin ruangan (AC) pun menyala 24 jam.
"Gedungnya layak. Tetap menggunakan AC 24 jam. Perlakuannya sama. Prinsipnya tidak ada perbedaan, diskriminasi dari satu tahanan dengan tahanan lain," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/11/2021).
Dia menuturkan, gedung rutan sudah sesuai dengan standar yang berlaku. Ramadhan menegaskan tidak ada perbedaan perlakuan terhadap Rizieq di tahanan.
Rizieq mendapatkan hak-hak yang sama dengan tahanan lainnya, seperti hak kesehatan dan hak untuk beribadah.
Baca juga: Potong Hukuman Rizieq Shihab di Kasus RS Ummi, MA Nilai 4 Tahun Penjara Terlalu Berat
"Tidak ada perbedaan, apa lagi perlakuan terhadap beliau seperti itu. Jadi kami perlakukan sama, semua haknya kami berikan. Kalau sakit kami berikan pengobatan, tempat ibadah kami berikan," ujar Ramadhan.
"Tempatnya sangat layak ya. Artinya, sama dengan ruangan ini. Sudah diukur standar kesehatannya," kata dia.
Dalam potongan video yang beredar di media sosial, tersebar kabar bahwa Rizieq Shihab disebut berada di tahanan bawah tanah.
"Habib Rizieq Shihab sudah hampir sembilan bulan dia belum lihat matahari karena di bawah tanah," demikian pernyataan dalam video itu.
Baca juga: Komika McDanny Minta Maaf ke Rizieq Shihab, Pengacara Ungkap Hasil Pertemuan
Rizieq saat ini masih mendekam di Rutan Bareskrim Polri untuk perkara kasus tes usap (swab test) di RS Ummi, Bogor.
Dalam perkara tersebut, Rizieq divonis empat tahun penjara dan Hanif Alatas divonis satu tahun penjara.
Namun, pada Senin (15/11/2021), majelis hakim kasasi, mengurangi hukuman Rizieq dari semula empat tahun penjara menjadi dua tahun penjara.
Putusan itu tertuang dalam Putusan MA Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 November 2021 yang dikonfirmasi jubir MA Andi Samsan Nganro.
Atas putusan majelis kasasi tersebut, kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengaku akan mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali ke MA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.