Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maskur Husain Sebut Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado Beri Uang Rp 3,15 Miliar

Kompas.com - 15/11/2021, 23:25 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Maskur Husain mengatakan bahwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan kader Partai Golkar Aliza Gunado memberikan uang Rp 3 miliar.

Uang itu diberikan pada Maskur dan eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

“Total menerima berapa dari Aliza maupun Azis?” tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (15/11/2021).

“Seperti yang dijelaskan di BAP, karena saya lupa,” jawab Maskur.

Baca juga: Komentari Kesaksian Maskur Husain, Hakim: Jangan Pura-pura Bodoh

Lalu, jaksa membacakan BAP nomor 74 milik Maskur, dalam keterangannya, disebutkan bahwa sesuai kesepakatan Azis dan Aliza masing-masing memberikan Rp 2 miliar.

Uang itu diberikan pada Maskur dan Robin untuk mengurus dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.

“Tapi dalam catatan Robin, hanya menerima Rp 1,75 miliar dari Azis dan Rp 1,4 miliar dari Aliza. Totalnya Rp 3,15 miliar, apa benar?” ucap jaksa.

Maskur membenarkan keterangan yang dibaca oleh jaksa.

Dalam kesaksiannya, Maskur mengaku hanya mendapat Rp 2,3 miliar dari total Rp 3,15 miliar itu.

“Benar dapat Rp 2,3 miliar?” cerca jaksa.

Maskur lantas mengatakan bahwa jumlah pasti uang yang diterimanya dari Azis dan Aliza itu justru diketahui dari penyidik KPK dalam proses penyelidikan.

“Iya Pak, saya waktu itu ditunjukkan oleh jaksa,” ucap dia.

Baca juga: Maskur Husain Pakai Uang Suap Pengurusan Perkara di KPK untuk Jadi Calon Wali Kota Ternate

Namun, Maskur tidak mengetahui apakah sisa uang tersebut diterima atau tidak oleh Robin.

Dalam perkara ini, jaksa menduga Azis dan Aliza memberi suap senilai Rp 3,5 miliar kepada Maskur dan Robbin.

Selain Azis, suap juga didapat keduanya dari mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial senilai Rp 1,695 miliar dan Rp 5,197 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Suap senilai Rp 507,39 juta diduga diterima keduanya dari Wali Kota nonaktif Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dan Rp 525 juta dari Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com