Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Sepakat Bahas Revisi UU Kejaksaan bersama DPR

Kompas.com - 15/11/2021, 19:19 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sepakat untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan bersama Komisi III DPR.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, respons pemerintah atas RUU Kejaksaan disampaikan secara terperinci dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

"Pada prinsipnya, pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan secara lebih mendalam dan komprehensif bersama dengan DPR RI sesuai dengan mekanisme pembahasan RUU yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Edward, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Senin (15/11/2021).

Baca juga: Komisi III Bentuk Panja RUU Kejaksaan, Adies Kadir Ketua

Menurut Edward, Presiden Joko Widodo juga memiliki harapan besar agar RUU Kejaksaan dapat segera dibahas.

"Dan mendapatkan persetujuan bersama dari DPR RI sesuai dengan tahap pembicaraan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Pada kesempatan itu, Edward menyampaikan sejumlah poin yang diharapkan menjadi pertimbangan dalam proses pembahasan RUU Kejaksaan.

Pertama, penyesuaian standar perlindungan terhadap jaksa dan keluarganya berdasarkan Guidelines on the Role of Prosecutors.

"Dua, pengaturan mengenai intelijen penegakan hukum atau intelijen yustisial. Tiga, pengawasan barang cetakan dan multimedia dengan menyesuaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6-13-20/PUU/VII/2010 tanggal 13 Oktober," papar Edward.

Baca juga: Komisi III DPR Usulkan 14 Poin Penyempurnaan RUU Kejaksaan, Apa Saja?

Keempat, yaitu pengaturan fungsi advocaat generaal bagi Jaksa Agung. Kelima, pengaturan mengenai penyelenggaraan kesehatan yustisial kejaksaan.

Selanjutnya, penguatan sumber daya manusia Kejaksaan. Kemudian, kewenangan kerja sama Kejaksaan dengan lembaga penegak hukum negara lain dan lembaga atau organisasi internasional.

"Dan kedelapan, pengaturan kewenangan Kejaksaan lain seperti memberikan keterangan dan verifikasi tentang dugaan pelanggaran hukum dalam perkara pidana untuk menduduki jabatan publik," lanjut Edward.

Setelah menyampaikan hal tersebut, Ketua Komisi III DPR Herman Hery meminta pemerintah menyerahkan DIM RUU Kejaksaan.

Setelah itu, Herman mengatakan bahwa untuk lebih mendalami dan mengefektifkan pembahasan RUU Kejaksaan, maka Komisi III menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja).

"Pimpinan memberikan kesempatan dan waktu kepada masing-masing fraksi untuk menanggapi DIM pemerintah. Setelah itu DIM akan dibahas pada tingkat Panja pada Senin 22 November 2021," kata Herman.

Baca juga: Rapat Paripurna, Semua Fraksi Setuju RUU Kejaksaan Jadi Usulan DPR

Herman mengatakan, Panja RUU Kejaksaan akan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir.

Sebagai informasi, RUU Kejaksaan masuk sebagai salah satu dari 37 RUU dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

RUU Kejaksaan disetujui sebagai RUU usulan DPR pada Jumat (9/4/2021) dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com