JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sepakat untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan bersama Komisi III DPR.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, respons pemerintah atas RUU Kejaksaan disampaikan secara terperinci dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
"Pada prinsipnya, pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan secara lebih mendalam dan komprehensif bersama dengan DPR RI sesuai dengan mekanisme pembahasan RUU yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Edward, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Senin (15/11/2021).
Baca juga: Komisi III Bentuk Panja RUU Kejaksaan, Adies Kadir Ketua
Menurut Edward, Presiden Joko Widodo juga memiliki harapan besar agar RUU Kejaksaan dapat segera dibahas.
"Dan mendapatkan persetujuan bersama dari DPR RI sesuai dengan tahap pembicaraan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Pada kesempatan itu, Edward menyampaikan sejumlah poin yang diharapkan menjadi pertimbangan dalam proses pembahasan RUU Kejaksaan.
Pertama, penyesuaian standar perlindungan terhadap jaksa dan keluarganya berdasarkan Guidelines on the Role of Prosecutors.
"Dua, pengaturan mengenai intelijen penegakan hukum atau intelijen yustisial. Tiga, pengawasan barang cetakan dan multimedia dengan menyesuaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6-13-20/PUU/VII/2010 tanggal 13 Oktober," papar Edward.
Baca juga: Komisi III DPR Usulkan 14 Poin Penyempurnaan RUU Kejaksaan, Apa Saja?
Keempat, yaitu pengaturan fungsi advocaat generaal bagi Jaksa Agung. Kelima, pengaturan mengenai penyelenggaraan kesehatan yustisial kejaksaan.
Selanjutnya, penguatan sumber daya manusia Kejaksaan. Kemudian, kewenangan kerja sama Kejaksaan dengan lembaga penegak hukum negara lain dan lembaga atau organisasi internasional.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.