Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maskur Husain Bantah Terima Uang untuk Urus Perkara di KPK

Kompas.com - 15/11/2021, 18:59 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Maskur Husain, membantah telah menerima suap untuk mengurus suatu perkara korupsi agar tidak naik ke tahap penyidikan.

Hal itu disampaikan Maskur saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa bekas penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

“Selain perkara Rita Widyasari (Eks Bupati Kutai Kartanegara) itu, semua perkara kan belum ada tersangkanya. Itu mengurus, mengawal, memantau proses, tujuannya apa?” tanya jaksa penuntut umum KPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (15/11/2021).

Baca juga: Rita Widyasari Mengaku Diminta Rp 10 Miliar oleh Maskur Husain dan Stepanus Robin untuk Urus Perkara

“Pendampingan, sebagaimana diatur dalam undang-undang kita mendampingi klien,” jawab Maskur.

Namun, advokat itu mengaku menerima uang dari Robin untuk mendampingi para klien jika statusnya telah menjadi tersangka.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Maskur menyampaikan telah menerima uang agar mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun Azis telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK.

Perkara yang sedang ditangani KPK yakni terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.

Baca juga: Saksi Sebut Stepanus Robin Minta Dicarikan Safe House untuk Bertemu Maskur Husain

Jaksa lalu mencecar Maskur karena tidak puas dengan jawabannya.

“Iya pendampingan itu kan proses, tujuannya apa?” tanya jaksa.

“Ya pendampingan, mungkin saya akan berbeda pendapat dengan semua lawyer karena menurut saya namanya lawyer mendampingi kliennya,” jawab Maskur.

Jaksa kemudian menunjukkan surat pengajuan justice collaborator (JC) yang dibuat kuasa hukum Maskur.

“Ini dalam surat ini disebutkan bahwa saudara siap menjadi JC karena telah mengakui kejahatannya, pertanyaan saya kemudian, kejahatan apa yang saudara akui?” kata jaksa.

Maskur berkilah hanya meminta kuasa hukumnya membuat surat itu namun belum mengecek isinya. Ia bahkan mengatakan tak paham dengan kejahatan yang diakui itu.

“Saya belum bisa menyimpulkan,” tutur Maskur.

Baca juga: Kasus Suap ke Eks Penyidik Stepanus Robin, KPK Periksa Pengacara Maskur Husain

Dalam perkara ini Maskur dan Robin diduga menerima suap senilai Rp 11,5 miliar dari lima pihak.

Pertama, mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, lalu mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Kemudian dari kader Partai Golkar Aliza Gunado serta Azis Syamsuddin. Selanjutnya dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi.

Jaksa mendakwa Maskur dan Robin dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com