JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengatakan, pihaknya menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Adapun keputusan tersebut diambil dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR terkait RUU Kejaksaan, Senin (15/11/2021).
"Kami meminta persetujuan forum, apakah dapat dibentuk Panja ini (Revisi UU Kejaksaan)?," kata Herman saat meminta persetujuan kepada para peserta Raker di Komisi III DPR, Senin.
"Setuju," jawab para peserta rapat.
Selain itu, Herman juga menyampaikan bahwa posisi ketua panja akan dijabat oleh Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Adies Kadir.
Sama seperti pembentukan panja, Herman juga meminta persetujuan Komisi III terkait penempatan Adies Kadir sebagai Ketua Panja RUU Kejaksaan.
Baca juga: Komisi III DPR Usulkan 14 Poin Penyempurnaan RUU Kejaksaan, Apa Saja?
"Panja ini dipimpin oleh Bapak Adies Kadir SH, M Hum, apakah disetujui?," tanya politisi PDI-P itu.
"Setuju," para peserta rapat menjawab.
Herman menjelaskan, panja dibentuk agar Komisi III dapat lebih mendalami dan mengefektifkan pembahasan RUU Kejaksaan.
Sesudah rapat kerja tersebut, masing-masing fraksi di Komisi III diberikan waktu untuk menanggapi Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari pemerintah.
"Setelah itu, DIM akan dibahas pada tingkat panja pada hari Senin, 22 November 2021," tutur Herman.
Diketahui sebelumnya, dalam rapat yang sama, Komisi III DPR mengusulkan 14 poin penyempurnaan RUU Kejaksaan.
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PAN Pangeran Khairul Saleh mengatakan, 14 poin tersebut diusulkan untuk memperkuat kejaksaan dalam penegakan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penyelenggaraan ketertiban umum, menegakkan HAM, serta pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Baca juga: Rapat Paripurna, Semua Fraksi Setuju RUU Kejaksaan Jadi Usulan DPR
"Oleh karena itu perlu dilakukan penataan kembali terhadap Kejaksaan," kata Pangeran.
Diketahui, RUU Kejaksaan masuk sebagai salah satu dari 37 RUU dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Adapun RUU Kejaksaan disetujui sebagai RUU usulan DPR pada Jumat (9/4/2021) dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.