Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 15/11/2021, 15:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/11/2021).

Salah satu agenda rapat yakni membahas kecurangan pada pelaksanaan tes calon pegawai sipil negeri (CPNS) 2021.

Namun, Wakil Ketua Komisi II Junimart Girsang menyatakan, rapat yang dihadiri 32 anggota dari 9 fraksi secara fisik dan virtual itu bersifat tertutup.

“Rapat ini dinyatakan tertutup untuk umum,” kata Junimart, saat membuka rapat, Senin.

Baca juga: Menpan-RB Temukan 225 Peserta Lakukan Kecurangan dalam Seleksi CASN 2021

Junimart menuturkan mengatakan, dalam rapat tersebut Komisi II akan meminta penjelasan Tjahjo terkait kecurangan pada tes CPNS.

Karena pemerintah masih menyelidiki penyebab kecurangan, maka rapat dilakukan secara tertutup.

Dalam rapat tersebut hadir pula perwakilan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

“Dalam rangka untuk mendapatkan jawaban dan masukan yang masih dalam proses penyelidikan tentu ini hanya menjadi konsumsi internal Komisi II dan Kementerian PAN RB,” ucap Junimart.

Baca juga: BKN Sebut Makassar Rawan Kecurangan Seleksi Calon ASN

Diberitakan sebelumnya, Tjahjo menemukan dugaan kecurangan yang dilakukan 225 peserta dalam proses seleksi calon aparatur sipil negara (ASN) 2021.

Dugaan kecurangan tersebut ditemukan tepatnya dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Sementara, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan adanya indikasi kecurangan dalam seleksi calon ASN di beberapa titik lokasi.

BKN setidaknya menemukan ada 225 kasus terkait kecurangan seleksi CASN. Sebanyak 202 orang terlibat kecurangan seleksi CASN di Makassar dan 23 orang di Lampung.

“225 itu termasuk lampung. Jadi 202 orang di wilayah Makassar dan ada 23 orang di Lampung,” kata Deputi Sistem Informasi Kepegawaian ASN (Sinka) BKN, Suharmen, dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/11/2021).

BKN bersama tim panselnas juga akan menjatuhkan sanksi diskualifikasi kepada peserta, serta bagi oknum yang terlibat akan diproses sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kemenkes Imbau Calon Pemudik Segera Vaksinasi Booster Covid-19

Kemenkes Imbau Calon Pemudik Segera Vaksinasi Booster Covid-19

Nasional
Jokowi Larang ASN-Pejabat Bukber, Menpan RB Anjurkan Bakti Sosial

Jokowi Larang ASN-Pejabat Bukber, Menpan RB Anjurkan Bakti Sosial

Nasional
Larangan Bukber tak Berlaku untuk Masyarakat, hanya ke ASN dan Pejabat Pemerintahan

Larangan Bukber tak Berlaku untuk Masyarakat, hanya ke ASN dan Pejabat Pemerintahan

Nasional
Imbas Laporan Rp 349 T, Mahfud Dicurigai Arteria Dahlan, PPATK Bakal Dipolisikan MAKI

Imbas Laporan Rp 349 T, Mahfud Dicurigai Arteria Dahlan, PPATK Bakal Dipolisikan MAKI

Nasional
Tanggal 24 Maret Hari Memperingati Apa?

Tanggal 24 Maret Hari Memperingati Apa?

Nasional
Mengenal Korps Tempur TNI AD: Infanteri, Kavaleri, dan Artileri

Mengenal Korps Tempur TNI AD: Infanteri, Kavaleri, dan Artileri

Nasional
ASN Diminta Patuhi Larangan Bukber, Sanksi Menanti Bagi yang Melanggar

ASN Diminta Patuhi Larangan Bukber, Sanksi Menanti Bagi yang Melanggar

Nasional
Jala PRT Minta Aturan Pelatihan dan Pengawasan PRT Diprioritaskan dalam Pembahasan RUU PPRT

Jala PRT Minta Aturan Pelatihan dan Pengawasan PRT Diprioritaskan dalam Pembahasan RUU PPRT

Nasional
Pimpinan Komisi III: Tindak Tegas Pihak yang Bertanggung Jawab Terkait Tewasnya 3 TKA China di Kalsel

Pimpinan Komisi III: Tindak Tegas Pihak yang Bertanggung Jawab Terkait Tewasnya 3 TKA China di Kalsel

Nasional
Jala PRT Apresiasi RUU PPRT Jadi Usul Inisiatif DPR

Jala PRT Apresiasi RUU PPRT Jadi Usul Inisiatif DPR

Nasional
Kemensos Sebut Tak Ada Uang untuk Korban Gagal Ginjal, Tim Advokasi: Agak Lucu...

Kemensos Sebut Tak Ada Uang untuk Korban Gagal Ginjal, Tim Advokasi: Agak Lucu...

Nasional
Jajaran Pemerintah Dilarang Gelar Bukber, Seskab: Saat Ini ASN-Pejabat Dapat Sorotan Tajam

Jajaran Pemerintah Dilarang Gelar Bukber, Seskab: Saat Ini ASN-Pejabat Dapat Sorotan Tajam

Nasional
Tuduh Penegak Hukum Jual Beli LHA, Arteria Dahlan Ingin PPATK Lapor ke DPR Dulu

Tuduh Penegak Hukum Jual Beli LHA, Arteria Dahlan Ingin PPATK Lapor ke DPR Dulu

Nasional
Tegaskan Larangan Hanya untuk Pejabat, Istana: Masyarakat Umum Bebas Buka Puasa Bersama

Tegaskan Larangan Hanya untuk Pejabat, Istana: Masyarakat Umum Bebas Buka Puasa Bersama

Nasional
Ungkit Pidato Megawati, Politisi PDI-P Tak Lihat Peluang Prabowo Bakal Diusung sebagai Capres

Ungkit Pidato Megawati, Politisi PDI-P Tak Lihat Peluang Prabowo Bakal Diusung sebagai Capres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke