JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta Kementerian Sosial (Kemensos) membuka identitas peserta yang terpental dari data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyebutkan, ada jutaan peserta BPJS Kesehatan yang terpental berdasarkan data Dinas Sosial (Dinsos) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Silakan ngecek status kepesertaan teman-teman, jangan-jangan juga ada di antara kita yang terpental dari daftar yang ada, karena per 1 Oktober kemarin ada cukup banyak, jutaan, secara nasional itu para peserta BPJS Kesehatan terpental,” ujar Endi dalam diskusi isu aktual Ombudsman, Senin (15/11/2021).
Baca juga: Dewas: Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif Menurun akibat Terdampak Pandemi Covid-19
“Kami meminta sesungguhnya Kementerian Sosial untuk membuka, mengumumkan secara transparan apa yang membuat kemudian sebagian terpental dan siapa saja,” ucap dia.
Endi pun menjelaskan, tipologi utama jaminan sosial (jamsos) yang terdiri dari tiga isu besar.
Pertama, terkait isu kepesertaan; kedua, isu pembiayaan; dan ketiga, isu pelayanan terutama layanan di fasilitas kesehatan di rumah sakit dan sebagainya.
Isu kepesertaan ini, ujar Endi, penting untuk Ombudsman sampaikan dalam kerangka memastikan hak publik, hak warga atas perlindungan negara.
Baca juga: Menko PMK Minta BPJS Kesehatan Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Oleh sebab itu, Ombudsman mendorong baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS kesehatan untuk memastikan program-program perluasan kepesertaan.
“Ini penting, karena di situlah sesungguhnya, mandat utama hadirnya BPJS, investasi penting, tentu penting, tetap saja kemudian investasi dilakukan, tetapi jangan kemudian mengedepankan investasi dan meninggalkan justru agenda utama untuk memperluas akses kepesertaan,” ucap Endi.
“Di situlah sesungguhnya akses masyarakat untuk mendapatkan jaminan perlindungan negara,” tutur dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.