JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3-4 Jawa-Bali berakhir pada Senin (15/11/2021) hari ini.
Sebelumnya, PPKM Level 3-4 Jawa-Bali ini diperpanjang selama 14 hari, yakni 2-15 Oktober 2021 untuk mengendalikan penularan virus corona.
Pemerintah bakal mengumumkan secara resmi apakah PPKM Level 3-4 di Jawa-Bali ini akan kembali diperpanjang atau tidak. Pada Senin siang, Presiden Joko Widodo telah memimpin rapat terbatas (ratas) evaluasi atas pelaksanaan PPKM saat ini.
Pengumuman tersebut akan disiarkan secara langsung atau live streaming melalui YouTube Sekretariat Presiden yang bisa Anda saksikan melalui video di bawah ini sekitar pukul 15.00 WIB.
Adapun sebelumnya keputusan perpanjangan PPKM itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 1 November 2021.
Meski diperpanjang, dilakukan pelonggaran pada sejumlah sektor selama masa PPKM.
Pelonggaran yang dimaksud sama seperti PPKM periode sebelumnya seperti pembukaan tempat bermain anak di mal atau pusat perbelanjaan di daerah level 2, penambahan kapasitas bioskop menjadi 70 persen, dan dibolehkannya anak di bawah 12 tahun masuk tempat wisata dan bioskop.
Kemudian, diizinkannya karyawan sektor non-esensial work form office (WFO) 25 persen bagi daerah level 3, dan 50 persen bagi daerah level 2. Sementara, karyawan sektor esensial diizinkan WFO maksimal 75 persen, dan kritikal 100 persen.
Pada sektor pendidikan, sekolah dibolehkan menggelar pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal murid 50 persen. Pelonggaran dilakukan lantaran pemerintah menilai situasi pandemi sudah menunjukkan penurunan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.