JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono mengaku heran setiap ada penegakan hukum di perairan Indonesia selalu diisukan negatif oleh pihak asing atau luar negeri.
Hal itu disampaikan Yudo menanggapi isu ada perwira TNI AL yang dibayar USD 300 ribu atau setara Rp 4,2 miliar agar bisa membebaskan lusinan kapal asing yang ditahan di perairan Indonesia dekat Singapura.
"Selalu, setiap kita melaksanakan penegakan hukum secara ketat, selalu luar negeri, dari luar selalu memberikan isu-isu yang negatif," ujar Yudo, usai memimpin upacara hari ulang tahun (HUT) Ke-76 Korps Marinir TNI Angkatan Laut di Lapangan Upacara Brigif 1 Marinir, Kesatrian Marinir Hartono Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (15/11/2021).
Baca juga: KSAL Tantang Buktikan jika Ada Perwira AL Dibayar Rp 4,2 Miliar demi Bebaskan Kapal Asing
Yudo menjelaskan bahwa penahanan kapal asing sebelumnya dilakukan karena telah menggunakan wilayah perairan Indonesia untuk parkir.
Padahal, kapal asing tersebut tengah mengantre menuju sebuah pelabuhan di Singapura.
Yudo mengungkapkan, selama ini prajuritnya juga telah berkali-kali mengusir kapal tersebut.
Ia memastikan, setiap kapal yang melakukan kegiatan ilegal di perairan Indonesia pasti akan diusir.
"Mereka menggunakan pelabuhan asing tapi parkirnya di tempat kita, di wilayah teritorial lagi," kata Yudo.
"Kalau di luar wilayah teritorial mungkin masih kita maklumi, tapi kalau ini di teritorial yang jelas UU Pelayaran mengharuskan untuk itu bisa diusir," sambung dia.
Baca juga: KSAL: TNI AL Harus Siap Hadapi Ancaman Konvensional dan Nonkonvensional
Di sisi lain, Ia mengatakan, apabila perwira TNI AL benar meminta bayaran, hal itu seharusnya jelas siapa dan pangkatnya apa, termasuk tempat berdinasnya.
Sebaliknya, jika hanya melempar isu, hal itu justru sulit untuk dibuktikan kebenarannya.
"Kalau ada isu-isu seperi itu, ya silakan buktikan, siapa yang dikasih itu, jadi jangan hanya menyampaikan isu yang tidak jelas," tegas dia.
Dikutip dari Kompas TV, lebih dari selusin pemilik kapal mengklaim telah melakukan pembayaran masing-masing sekitar USD 300 ribu atau Rp 4,2 miliar untuk membebaskan kapal yang ditahan oleh TNI Angkatan Laut.
Pembayaran dikarenakan kapal berlabuh secara ilegal di perairan Indonesia dekat Singapura.
Baca juga: Beredar Kabar Kedatangan Kapal Rohingya di Perairan Aceh
Hal itu diungkap pihak yang mengetahui langsung masalah tersebut seperti dilansir Al-Arabiya, Minggu (14/11/2021).
Selusin sumber termasuk pemilik kapal, awak kapal dan sumber keamanan maritim yang semuanya terlibat dalam penahanan dan pembayaran, mengatakan pembayaran dilakukan secara tunai kepada perwira angkatan laut atau melalui transfer bank ke perantara yang mengaku mewakili TNI Angkatan Laut.
Tidak dapat memastikan siapa penerima akhir pembayaran tersebut dan apakah pembayaran dilakukan kepada perwira angkatan laut.
Penahanan dan pembayaran pertama kali dilaporkan oleh Lloyd's List Intelligence, sebuah situs web industri pelayaran.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.