KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim mengatakan, penanganan stunting merupakan salah satu tujuan pokok Sustainable Development Goals (SDGs) Desa.
"Karena penanganan stunting jadi salah satu tujuan pokok SDGs Desa yang dijadikan arah kebijakan pembangunan desa," kata Gus Halim, dikutip dari keterangan pers resminya, Minggu (14/11/2021).
Hal tersebut ia utarakan saat menghadiri acara bertajuk “Sapa Indonesia: Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk Indonesia Bebas Stunting” yang disiarkan secara live dari Lubuk Linggau, Sumatera Selatan (Sumsel) di Kompas TV, Jumat (12/11/2021).
“Kementerian desa (Kemendes) memiliki alat kebijakan pembangunan desa yang kita sebut sebagai SDGs Desa. Kebijakan ini memilik ada 18 goals,” kata dia.
Baca juga: Jalankan Desa Peternakan Terpadu Berkelanjutan, Kemendesa PDTT Modali BUMDes Bersama Rp 500 Juta
Goals pertama dan kedua, tambahnya, terkait dengan stunting, yaitu desa tanpa kemiskinan dan desa tanpa kelaparan.
“Dua hal tersebut sangat mengarah pada stunting. Sementara, goals kelima adalah sanitasi dan air bersih. Ini juga terkait dengan stunting,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan, anggaran dana desa yang dialokasikan untuk penanggulangan stunting telah mencapai Rp 11,3 triliun pada 2019-2021.
“Total anggaran tersebut dipastikan akan bertambah karena saat ini juga banyak anggaran yang kami kucurkan untuk meminimalkan angka stunting di sejumlah desa di Indonesia,” papar Gus Halim.
Baca juga: Kemendesa PDTT Buka Seleksi Duta Digital untuk Berbagai Lulusan, Cek Syaratnya!
Adapun anggaran penanggulangan stunting digunakan untuk pembelian makanan tambahan anak, pembelian obat dan vitamin untuk pondok bersalin desa, rehabilitasi dan operasional layanan posyandu, rehabilitasi dan operasinal pos kesehatan desa, hingga operasional bidan desa.
Selain itu, anggaran juga difouskan pada peningkatan gizi dan layanan kesehatan serta penanggulangan stunting yang ditunjang dengan ketersediaan sanitasi dan air bersih.
Gus Halim juga menambahkan, peran kepala desa sangat penting dalam menentukan penanganan stunting di desa. Inisiatif mereka dalam membuat program kerja untuk menekan angka stunting menjadi kunci penanggulangan stunting ke depan.
“Kepala desa tidak boleh ragu dalam mengalokasikan dana desa untuk program penanggulangan stunting. Apalagi kebijakan penanganan stunting di desa telah tertuang dalam Peraturan Menteri Desa PDTT tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa pada 2019-2021,” katanya.
Baca juga: Pastikan Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah, Kemendesa PDTT Siapkan Program Sapa Desa
Menurutnya, data merupakan kunci utama dalam penanganan stunting. Jika data yang digunakan berasal dari level mikro yang berasal dari desa, target pemerintah untuk menurunkan stunting sebanyak 14 persen dapat terwujud.
“Dengan SDGs Desa, desa-desa telah melakukan pendataan mikro level individu dan keluarga sejak 2021. Hal itu dilakukan oleh desadan relawan. Jadi, datanya sudah ada di desa,” ungkap Gus Halim.
Tidak hanya itu, kerja sama dari kementerian dan lembaga juga berperan besar, salah satunya dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.