JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) tentang mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan kampus mendapat sambutan baik. Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 itu diterbitkan pada 31 Agustus 2021.
Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim menilai, saat ini situasi kekerasan seksual di Indonesia sudah darurat. Karena itu diperlukan kerangka hukum yang jelas terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.
“Banyak sekali dosen dan rektor berbicara kepada saya mengenai masalah ini, tapi mereka tidak tahu cara untuk mengambil tindakan karena belum dikasih payung hukum yang jelas,” kata Nadiem dalam konferensi pers, Jumat (12/11/2021).
Baca juga: Terbitnya Permendikbud Ristek PPKS di Tengah Situasi Gawat Darurat Kekerasan Seksual
Meski demikian, terdapat sejumlah pihak yang mengkritik keberadaan peraturan tersebut.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik menilai, Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 sangat dibutuhkan terlepas dari kontroversinya.
Menurut dia, beleid itu merupakan salah satu bentuk kehadiran negara untuk bertanggung jawab memberikan perlindungan dan pertolongan kepada korban kekerasan seksual.
"Jadi Permendikbud ini terlepas dari kontroversinya, saya kira sangat dibutuhkan dalam rangka kehadiran negara memberikan perlindungan sekaligus semangatnya juga melindungi dan menolong korban," kata Taufan di acara Polemik Trijaya dengan tema Pro Kontra Permen PPKS secara daring, Sabtu.
Meski demikian, kata dia, perlu ada detail yang lebih jelas dalam peraturan tersebut, termasuk pembagian tugas ketika kasus kekerasan seksual sudah masuk dalam ranah pidana.
"Misalnya, seperti apa koordinasinya dengan kepolisian. Karena kalau pada kekerasan kan itu ranah polisi, mungkin ada kombinasi kerja sama antara polisi dan perguruan tinggi," kata Taufan.
“Kadang-kadang peristiwa ini justru kampuslah yang tahu dan bisa melaporkan ke polisi. Jadi mana yang nanti akan dikerjakan polisi dan mana yang di internal kampus," ujar dia.
Taufan juga mendorong agar hal-hal lain yang masih menjadi perdebatan di publik dibuka dan dijelaskan Mendikbud Ristek untuk didiskusikan dengan seluruh pihak. Antara lain soal perzinahan hingga kekhawatiran interaksi seksual dalam pandangan agama dan Pancasila.
Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 juga mendapat dukungan Setara Institute. Peneliti Setara Institute, Sayyidatul Inisiyah mengatakan, saat ini kasus kekerasan seksual semakin meningkat tetapi tidak ada jaminan kepastian hukum yang komprehensif.
Karena itu dibutuhkan payung hukum untuk mengatur persoalan tersebut di lingkungan kampus.
"Tidak ada payung hukum yang memang secara komprehensif mengatur bagaimana langkah pencegahan sampai dengan bagaimana upaya penanganan kekerasan seksual," kata Sayyidatul, kemarin.
Baca juga: Menteri PPPA Nilai Permendikbud Ristek Tepat Tangani Kekerasan Seksual di Kampus
Berdasarkan data Komnas Perempuan tahun 2020 yang dihimpun Setara Institute, tercatat ada peningkatan kekerasan seksual terhadap perempuan, khususnya di saat pandemi Covid-19.