Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukungan dan Kontroversi Seputar Permendikbud Ristek Tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus

Kompas.com - 14/11/2021, 09:26 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) tentang mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan kampus mendapat sambutan baik. Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 itu diterbitkan pada 31 Agustus 2021.

Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim menilai, saat ini situasi kekerasan seksual di Indonesia sudah darurat. Karena itu diperlukan kerangka hukum yang jelas terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.

“Banyak sekali dosen dan rektor berbicara kepada saya mengenai masalah ini, tapi mereka tidak tahu cara untuk mengambil tindakan karena belum dikasih payung hukum yang jelas,” kata Nadiem dalam konferensi pers, Jumat (12/11/2021).

Baca juga: Terbitnya Permendikbud Ristek PPKS di Tengah Situasi Gawat Darurat Kekerasan Seksual

Meski demikian, terdapat sejumlah pihak yang mengkritik keberadaan peraturan tersebut.

Perlindungan korban

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik menilai, Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 sangat dibutuhkan terlepas dari kontroversinya.

Menurut dia, beleid itu merupakan salah satu bentuk kehadiran negara untuk bertanggung jawab memberikan perlindungan dan pertolongan kepada korban kekerasan seksual.

"Jadi Permendikbud ini terlepas dari kontroversinya, saya kira sangat dibutuhkan dalam rangka kehadiran negara memberikan perlindungan sekaligus semangatnya juga melindungi dan menolong korban," kata Taufan di acara Polemik Trijaya dengan tema Pro Kontra Permen PPKS secara daring, Sabtu.

Meski demikian, kata dia, perlu ada detail yang lebih jelas dalam peraturan tersebut, termasuk pembagian tugas ketika kasus kekerasan seksual sudah masuk dalam ranah pidana.

"Misalnya, seperti apa koordinasinya dengan kepolisian. Karena kalau pada kekerasan kan itu ranah polisi, mungkin ada kombinasi kerja sama antara polisi dan perguruan tinggi," kata Taufan.

“Kadang-kadang peristiwa ini justru kampuslah yang tahu dan bisa melaporkan ke polisi. Jadi mana yang nanti akan dikerjakan polisi dan mana yang di internal kampus," ujar dia.

Taufan juga mendorong agar hal-hal lain yang masih menjadi perdebatan di publik dibuka dan dijelaskan Mendikbud Ristek untuk didiskusikan dengan seluruh pihak. Antara lain soal perzinahan hingga kekhawatiran interaksi seksual dalam pandangan agama dan Pancasila.

Kekerasan seksual meningkat

Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 juga mendapat dukungan Setara Institute. Peneliti Setara Institute, Sayyidatul Inisiyah mengatakan, saat ini kasus kekerasan seksual semakin meningkat tetapi tidak ada jaminan kepastian hukum yang komprehensif.

Karena itu dibutuhkan payung hukum untuk mengatur persoalan tersebut di lingkungan kampus.

"Tidak ada payung hukum yang memang secara komprehensif mengatur bagaimana langkah pencegahan sampai dengan bagaimana upaya penanganan kekerasan seksual," kata Sayyidatul, kemarin.

Baca juga: Menteri PPPA Nilai Permendikbud Ristek Tepat Tangani Kekerasan Seksual di Kampus

Berdasarkan data Komnas Perempuan tahun 2020 yang dihimpun Setara Institute, tercatat ada peningkatan kekerasan seksual terhadap perempuan, khususnya di saat pandemi Covid-19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com